Mohon tunggu...
Gatot Swandito
Gatot Swandito Mohon Tunggu... Administrasi - Gatot Swandito

Yang kutahu aku tidak tahu apa-apa Email: gatotswandito@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penggunaan Istilah "Pribumi" Lumrah, Lantas Kenapa Pidato Anies Baswedan Dipolisikan?

18 Oktober 2017   09:58 Diperbarui: 18 Oktober 2017   10:29 2696
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Gegara isi pidatonya yang memilih diksi "pribumi", Anies Baswedan resmi dilaporkan oleh inisiator Gerakan Pancasila Jack Boyd Lapian dengan didampingi oleh organisasi sayap PDI Perjuangan, Banteng Muda Indonesia pada 17 Oktober 2017.

Menurut pelapornya, Anies diduga melakukan tindak pidana dengan mengatakan "pribumi" dalam pidato perdana yang disampaikannya di Balai Kota DKI Jakarta.

Masih menurut pelapor, penggunaan kata pribumi dan nonpribumi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis serta dilarang berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 26 Tahun 1998.

"Jakarta adalah satu dari sedikit tempat di Indonesia yang merasakan hadirnya penjajah dalam kehidupan sehari-hari selama berabad-abad lamanya. Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme. Kini telah merdeka, saatnya kita jadi tuan rumah di negeri sendiri,"kata Anies dalam pidatonya yang menuai konroversi tersebut (Sumber: LIPUTAN6.COM).

Jika dikaitkan dengan UU No. 40/2008, konten dari "Rakyat pribumi ditindas dan dikalahkan oleh kolonialisme"sama sekali tidak menunjukkan adanya unsur diskriminatif baik terhadap ras maupun etnis. Karenanya,isi pidato Anies tidak melakukan satu pun pasal-pasal yang ada pada UU yang terbit di masa Presiden SBY tersebut.

Sementara dalam salah satu poinnya Inpres No.26/1998 memerintahkan kepada Menteri, pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur, Bupati/Walikota untuk, "Menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan."

Pertanyaannya, apakah istilah pribumi dalam pidato Anies termasuk dalam perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan?

Tidak, istilah pribumi dalam pidato Anies bukan termasuk yang disebut dalam inpres keluaran Presiden BJ Habibie tersebut. Penggunaan istilah pribumi dalam pidato Anies malah lebih mirip dengan istilah pribumi yang disampaikan oleh Megawati Soekarnoputri saat penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa dari Universitas Negeri Padang pada 27 September 2017.

"Di balik ilmu pengetahuan selalu ada ideologi politik. Contohnya, sejarah kolonial Belanda yang semakin menancapkan kekuasaannya di Hindia Belanda dengan politik etis, yang juga dijalankan melalui bidang pendidikan.

Politik etis atau politik balas budi dimulai pada tahun 1901, yang seolah membuka akses pendidikan bagi rakyat pribumi. Padahal, maksud politik yang sebenarnya adalah agar kolonialisme tetap bertahan, dengan diperkuat oleh tenaga cakap pribumi yang dibayar dengan murah". Begitu penggalan isi pidato Megawati yang menyebut kata "pribumi (Sumber: PDIPerjuangan.ID)

Sama seperti Anies, dalam pidatonya tersebut Megawati menggunakan istilah "rakyat pribumi". Sebab, jika melihat catatan sejarah, memang hanya "rakyat pribumi" yang lebih tepat untuk menyebut satu kelompok masyarakat Indonesia yang paling tertindas pada era penjajahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun