Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Kaca Spion Motor, Instrumen Keselamatan yang Kerap Disepelekan

29 Desember 2022   12:24 Diperbarui: 29 Desember 2022   20:20 769
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti pengalaman saya lainnya berikut ini. Saya pernah hendak mendahului sebuah mobil yang berada di depan saya. 

Saya melihat spion kanan motor yang saya kendarai terlebih dulu, setelah clear baru saya menyalakan lampu sein kanan. Sesaat sebelum saya mengarahkan kemudi ke arah kanan, sekali lagi saya melihat spion kanan untuk memastikan situasi betul-betul aman.

Eehh... tiba-tiba dari kaca spion muncul bayangan sepeda motor yang entah dari mana datangnya. Sepeda motor itu ngebut dari belakang saya, bergerak mendahului motor saya dan menyalip mobil yang ada di depan saya dengan sedemikian cepatnya. Rupanya sepada motor itu bergerak zig-zag dari arah belakang kiri saya lalu bergerak ke kanan saya sebelum akhirnya bablas.

Saya pun terkesiap, cepat-cepat membatalkan rencana dengan mematikan lampu sein kanan seraya mengurangi kecepatan dengan perlahan. Fiuhhh.. Untung saya melihat kaca spion lagi. Kalau tidak, bisa saja kami sama-sama celaka.

Kaca spion motor tidak proper, sanksinya bikin keder

Sekadar mengingatkan, persoalan tentang kaca spion ini tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2019 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Di Pasal 48 Ayat 1 dinyatakan bahwa "Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan".

Pada Ayat 2 disebutkan "Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. susunan..." Nah, di bagian penjelasan terhadap pasal dan ayat tersebut, "susunan" terdiri dari sejumlah instrumen kendaraan bermotor dimana salah satunya adalah tersedianya komponen pendukung antara lain kaca spion.

Menurut UU tersebut, setiap kendaraan bermotor wajib memasang kaca spion. Maksudnya tidak hanya terpasang, tetapi juga proper serta difungsikan selama berkendara demi keselamatan pengendara dan pengendara lain di jalan.

Sanksi pelanggaran diatur dalam Pasal 285 Ayat 1, yaitu sanksi pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda maksimal 250 ribu rupiah. Jumlah yang lumayan besar. Padahal satu pasang kaca spion sepeda motor yang proper bisa ditebus kurang dari 100 ribu rupiah, lho.

Jadi daripada berargumen fafifu nggak jelas, mending segera order kaca spion untuk sepeda motormu agar bisa berkendara dengan hati tenang dan sampai ke tujuan dengan selamat.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun