Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Promo Holywings yang Bikin Pening

26 Juni 2022   20:56 Diperbarui: 28 Juni 2022   09:31 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salah satu outlet Holywings di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. (sumberr foto: Kompas.com / Satpol PP)

Baru-baru ini kita mendengar sebuah isu baru. Sebuah gerai bar/restoran terkenal Holywings memberikan promo gratis minuman beralkohol spesial untuk konsumen dengan nama Muhammad dan Maria.

Promo tersebut segera menuai kecaman dari berbagai pihak. Beberapa organisasi bernafaskan religi pun merasa gusar dengan even promo tersebut.

Holywings dinilai telah melakukan penistaan agama terkiat promo tersebut. Pihak Holywings buru-buru mencopot kabar promo tersebut dari media sosialnya dan membuat surat permintaan maaf. Namun belakangan ada tuntutan bahwa restoran tersebut harus ditutup.

Pihak kepolisian pun segera bergerak cepat. Sejumlah staf restoran telah ditahan. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti antara lain tangkapan layar iklan promo, komputer, laptop dan ponsel. Polisi bertindak cepat agar kasus ini tidak semakin meluas.  

Dilansir dari Kompas.com, promo tersebut dilakukan oleh outlet restoran tersebut karena target penjualanya  di bawah 60 persen. Sayangnya, niat awal ingin promosi demi mendulang cuan malah mendapat kecaman.

Kabar dari SuaraJakarta, pihak restoran memutuskan untuk menutup sementara seluruh gerainya di Indonesia. Langkah Holywings yang sahamnya dimiliki oleh sejumlah figur terkenal tanah air itu rasanya sudah tepat. Hal ini untuk menghindari potensi eskalasi kegusaran masyarakat yag semakin berlipat.

Strategi yang menuai kontroversi

Sebenarnya promo yang dilakukan Holywings boleh juga, terlepas dari produk minuman beralkohol gratisan yang ditawarkan. Orang-orang yang menggemari minuman tersebut pasti akan senang dan bahagia meskipun ada syarat dan ketentuan yang berlakunya.

Dalam dunia bisnis, suatu produk atau jasa tertentu dipasarkan lewat sejumlah strategi marketing atau pemasaran. Akan tetapi, tidak semua strategi pemasaran berbuah manis. Ada yang berdampak pada meningkatnya penjualan produk atau jasa secara signifikan, tetapi ada pula yang tidak berdampak apa-apa.

Sebelum tim pemasaran merumuskan strategi pemasaran, biasanya mereka melakukan riset terlebih dahulu. Dalam konteks Holywings yang sedang heboh ini, konsumen mereka tentunya sudah terdefinisi.

Ini karena taget pasarnya cukup segmented, yaitu penggemar minuman beralkohol yang sudah pasti harus berusia minimal 21 tahun. Karena penjualan sejumlah outlet bar/restoran tersebut belum mencapai 60 persen, mereka harus melakukan sesuatu untuk meningkatkan penjualan.

Nah, strategi pemasaran yang dirumuskan oleh tim pemasaran pada dasarnya tidak dibuat secara gegabah, tidak sekadar jadi atau pun capcipcup kembang kuncup. Mereka pasti melalui prosedur tertentu, misalnya melakukan riset terlebih dahulu. Seberapapun sederhana risetnya, mereka pasti akan melakukannya.

Dari situ akan dilakukan sejumlah metode yang terstruktur misalnya brainstorming, diskusi, atau pun kompetisi ide secara internal dan sebagainya. Pada akhirnya tim pemasaran dapat merumuskan sebuah strategi pemasaran yang paling sesuai.

Strategi pemasaran hanya punya satu tujuan, yaitu peningkatan penjualan produk atau jasa yang signifikan. Nah, strategi yang dipilih oleh Hoywings adalah promo gratis minuman beralkohol dari jenama / merek terkenal untuk konsumen dengan dua nama tersebut setiap hari Kamis.

Lalu mengapa justru nama Muhammad dan Maria yang dipilih? Jawabannya mungkin dari riset yang telah mereka lakukan. Mudah-mudahan semua aktivitas tim pemasarannya tercatat atau terdokumentasi dengan baik, termasuk mungkin minutes of meeting atau risalah rapatnya.

Setelah strategi pemasaran ditetapkan, tahap berikutnya adalah eksekusi. Aktivitas promosi segera digaungkan misalnya lewat kanal-kanal media sosial Holywings.

Di Instagram misalnya, akun Holywings per tanggal 26 Juni 2022 memiliki lebih dari 365 ribu pengikut. Karena akunnya terbuka, maka siapa saja bisa membaca kabar promo tersebut.

Tak disangka, muncul percikan kegusaran dari masyarakat terhadap promo tersebut. Hingga akhirnya untuk kesekian kalinya kita mendengar kegaduhan lain yang diduga berbau SARA yang membuat suasana menjadi tidak nyaman.
 

Siapa yang salah?

Karena telah sampai di meja kepolisian, maka proses hukum nantinya akan menetapkan siapa pihak yang bersalah. Kabarnya, para staf Holywings yang ditahan terjerat pasal berlapis dimana salah satunya adalah penistaan agama.

Sejauh ini, instrumen hukum yang menjadi dasarnya adalah pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 156 atau Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sumber: Fajar Indonesia)

Baiklah, karena sudah masuk ke ranah hukum, kita tinggal menunggu proses selanjutnya yang mungkin akan memerlukan waktu. Bisa jadi di sepanjang penyidikan terhadap kasus ini, akan ada temuan-temuan baru.

Tetapi rasanya kita perlu mendinginkan kepala dan bersikap obyektif. Bisa jadi, kasus Holywings ini murni bagian dari strategi pemasaran yag bertujuan untuk meningkatkan penjualan pada outlet yang nilai penjualannya masih rendah. Jadi, tidak ada tujuan lain selain cuan.

Tetapi apabila mereka dinyatakan bersalah, alangkah baiknya bila kita memberi ruang kepada mereka dengan hawa yang sejuk. Sanksi hukum mungkin akan mereka terima, tetapi memberi maaf adalah hal terbaik karena kita semua menginginkan agar isu ini segera sirna. 

Lesson learned, ada begitu banyak hal yang bisa kita petik atau pelajari dari kasus ini.

***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun