Mohon tunggu...
GARDHILLA PUTRI ARYANTO
GARDHILLA PUTRI ARYANTO Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Hukum

Senang untuk selalu up to date tentang apa yang terjadi di lingkungan pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi antara Otorita IKN dengan Masyarakat Adat Pemaluan

26 Maret 2024   19:20 Diperbarui: 26 Maret 2024   19:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto Screenshot Akun YouTube Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Indonesia merupakan negara yang kaya akan suku, budaya, dan bahasa sehingga tidak mengherankan apabila Indonesia dikenal sebagai negara multikultural. Jauh sebelum Indonesia lahir dan merdeka, masyarakat Nusantara yang terdiri atas ribuan suku telah membangun peradabannya masing-masing yang di dalamnya termuat hukum yang mereka buat berdasarkan karakter dan cita-cita luhur yang saat ini dikenal sebagai hukum adat.

Beberapa hari yang lalu, media massa dibisingkan dengan pemberitaan mengenai Badan Otorita IKN yang memberikan surat peringatan pada Masyarakat Adat Pemaluan di Penajam Paser Utara, Sepaku, Kalimantan Timur agar segera pidah dari wilayah mereka dalam tenggat waktu 7x24 jam. Surat tersebut resmi dikeluarkan dan ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan, Thomas Umbu Pati. Tindakan OIKN terhadap Masyarakat Adat Pemaluan yang telah jauh lebih lama menghuni daerah tersebut memberi kesan ketidaketisan OIKN terhadap masyarakat adat, di sisi lain hal tersebut melanggar salah satu isi dari janji OIKN yang disampaikan pada 13 Maret 2024 oleh Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono.

Tokoh adat sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Timur, Margaretha Seting Beraan menyatakan bahwa Pembangunan IKN ini tidak mendengarkan aspirasi masyarakat adat. Sebab dari segi pemilihan lokasi, IKN didirikan di atas tanah yang terjadi konflik diantara pemilik HGU (Hak Guna Usaha) dengan masyarakat adat, yang mana masa HGU-nya telah habis sehingga tanah tersebut kembali menjadi tanah adat lagi.

KEMANA PERGINYA JANJI OTORITA IKN?

Sejak 25 Januari 2022, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional berjnji bahwa dalam Pembangunan proyek IKN tidak akan melakukan penggususran terhadap Masyarakat adat yang bertempat di wilayah IKN serta memperhatikan hak atas tanah kelompok Masyarakat adat. Lalu pada 13 Maret 2024, Kepala OIKN juga menyatakan bahwa selama Pembangunan IKN tidak akan terjadi penggusuran secara sewenang-wenang oleh pemerintah.

Menurut Deputi Bidang Sosial, dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, dalam pelaksanaannya, pembangunan IKN akan terus berlanjut dengan mempertimbangkan hak masyarakat adat. Hal ini dibuktikan dengan pemberian kompensasi berupa ganti uang, ganti lahan, serta resettlement bagi masyarakat adat yang terdampak atas pembangunan IKN. Sehingga menurutnya pihak OIKN telah mendatangkan pada janjinya, yaitu tidak menggusur secara sewenang-wenang.

Namun pada realita di Tahun 2022, warga titik nol, Yati Dahlia mengalami penolakan atas pengajuan gugatan UU IKN ke Mahkamah Konstitusi. Padahal partisipasi Masyarakat Adat telah dijamin dalam konstitusi berdasarkan Pasal 18B ayat (2) dan 28I ayat (3) UUD 1945. Berdasarkan pengakuannya, empat bulan pascapenggusuran dirinya beserta warga lain yang terdampak belum juga menerima uang kompensasi dari OIKN padahal dalam perjanjiannya disebutkan bahwa kompensasi bisa diterima maksimal 14 hari setelah ditandatanganinya dokumen pemindahan. Andai kata diberikan pun kurang lebih yang diterima oleh masyarakat hanya sekitar Rp150 juta yang mana dengan nominal tersebut tidak seimbang dengan harga tanah yang saat ini melambung tinggi.

"Ganti rugi sangat minim, mungkin hanya sekitar 10 persen dari harga tanah saat ini. Harga tanah sudah melambung tinggi, kami mungkin tidak akan mampu membeli lahan, kalaupun mampu kami tidak akan punya uang untuk membangun rumah. Apalagi yang usahanya digusur sudah tidak punya modal untuk membuka usaha baru." Ujar Dahlia.

Hal ini merepresentasikan bahwa dala praktiknya, UU No. 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) masih belum mampu untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, utamanya ialah bagi masyarakat yang hidup di sekitar wilayah IKN.

Hal ini mengundang berbagai tanggapan di kalangan masyarakat. Salah satunya adalah dari pengguna media sosial Instagram, salah satunya adalah respon dari pengguna @f*******. Dalam unggahannya dirinya menyayangkan kebijakan dari pemerintah yang tidak merangkul masyarakat adat setempat menjadi bagian utama dalam IKN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun