Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, pada 9 Desember 2015. Hiruk-pikuk menyambut Pilkada ini semakin menghangat di berbagai wilayah. Tak terkecuali di Kota Tangerang Selatan, tiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terus disosialisasikan kepada publik, utamanya melalui spanduk dan baliho yang terpasang di berbagai titik area kota (yang telah ditentukan). Penulis yakin, kondisi yang sama berlangusng juga secara nasional.
Menarik untuk dicermati terkait Pilkada serentak adalah, pelaksanaan Kampanye-nya. Bagi kita yang gemar berinteraksi di dunia maya (Dumay), dan biasa menggunakan Media Sosial (Medsos), patut diingatkan bahwa, sejak 30 April 2015 kemarin, KPU telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No.7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pilkada. Secara keseluruhan, ada 84 pasal dalam PKPU tersebut. Yang menarik, 4 pasal diantaranya telak-telak mengatur tentang Kampanye Pilkada di Medsos, yaitu Pasal 41, 46, 47, dan 48.
Pada Pasal 41, kampanye melalui Medsos dimasukkan dalam “Kegiatan Lain”:
- Pasangan calon dan/atau tim kampanye melaksanakan kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat (3) huruf c dalam bentuk:
- rapat umum, dengan jumlah terbatas
- kegiatan kebudayaan (pentas seni, panen raya, konser musik)
- kegiatan olahraga (gerak jalan santai, sepeda santai)
- kegiatan sosial (bazar, donor darah, perlombaan, hari ulang tahun)
- kampanye melalui media sosial.
Kampanye Pilkada melalui Medsos, sesuai Pasal 5 Ayat (3) huruf c, dikategorikan sebagai “kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Sedangkan Pasal 46, mengatur legalisasi akun resmi di Medsos, seperti berikut:
- Kampanye pada media sosial sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 41 angka 5 dilakukan oleh pasangan calon dan/atau tim kampanye.
- Pasangan calon dan/atau tim kampanye dapat membuat akun resmi di media sosial untuk keperluan kampanye selama masa kampanye.
- Pasangan calon wajib mendaftarkan akun resmi di media sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota sesuai tingkatannya paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan kampanye.
- Pendaftaran akun media sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) menggunakan formulir model BC4-KWK untuk disampaikan kepada:
- KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP kabupaten/kota.
- Bawaslu provinsi atau panwaslu kabupaten/kota.
- Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai tingkatannya; dan
- Sebagai arsip pasangan calon.
Sementara pada Pasal 47, aturan Kampanye Pilkada di Medsos diatur sedikit lebih teknis, yakni:
- Materi kampanye dalam media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 dapat berupa:
- tulisan
- suara
- gambar
- tulisan dan gambar, dan/atau
- suara dan gambar; yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.
- Materi kampanye di media sosial sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) sesuai dengan undang-undang tentang pemilihan.
Adapun di Pasal 48, ditegaskan aturan untuk segera menutup akun resmi di Medsos pasca masa kampanye tuntas:
- Pasangan calon dan/atau tim kampanye wajib menutup akun resmi di media sosial paling lambat 1 (satu) hari setelah masa kampanye berakhir.
* * *
Membaca 4 pasal tersebut, kita yang biasa menciap di Twitter, atau menulis status di Facebook, tak lama lagi tentu bakal menemukan akun-akun resmi milik para calon dan/atau tim kampanye. Utamanya, pada saat masa kampanye berlangsung. Termasuk, barangkali di Kompasiana ini.
Akan tetapi, saat ini saja, di Facebook penulis sudah beberapa kali melihat akun yang nama dan profile picture (PP)-nya menampilkan pasangan calon. Meski jelas-jelas peredarannya, tapi secara legalitas---berdasarkan Pasal 46 tadi---, tetaplah sulit untuk mengetahui apakah akun tersebut resmi milik calon dan/atau tim kampanye-nya.