Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Ancaman Pidana bagi Pelaku Pengurukan Situ di Tangsel

14 Desember 2014   02:50 Diperbarui: 17 Juni 2015   15:21 213
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_382376" align="aligncenter" width="397" caption="Penggalian dan pengurukan/penimbunan lahan perairan di batas paling Selatan wilayah Situ Cileduk atau Situ Tujuh Muara di Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan oleh developer swasta. Foto diambil Jumat sore, 12 Desember 2014. (Foto: Gapey Sandy)"][/caption]

Kasus "pencaplokan" sebagian lahan Situ Cileduk atau Situ Tujuh Muara di Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) terus menjadi buah bibir warga. Praktiknya di lapangan, "pencaplokan" yang dimaksud, sebenarnya adalah penggalian sebidang lahan kebun kosong yang lokasinya bersebelahan dengan kawasan pemukiman warga (di Kelurahan Pondok Benda), sekaligus berdekatan dengan sejumlah empang pemancingan ikan yang berada di batas sisi paling Selatan dari Situ Cileduk.

Tanah-tanah merah yang kini membukit, hasil penggalian lahan kebun kosong sedalam empat hingga lima meter, kemudian digunakan untuk menguruk atau menimbun sebidang lahan perairan yang jelas masih bersambungan dengan Situ Cileduk. Penggalian dan pengurukan oleh pihak pengembang, PT Respati Bangun Jaya (RBJ) ini, menggunakan dua alat berat yakni excavator dan bulldozer. Belum jelas, lahan seluas 1,3 hektar yang sebagian besar sudah terlanjur digali dan diuruk/ditimbun ini, hendak diperuntukkan untuk pembangunan property apa. Akankah perumahan, atau pertokoan? Maklum, PT RBJ sudah lama dikenal sebagai pengembang perumahan dan property lainnya, bahkan jauh sebelum kota hasil pemekaran, Tangsel, resmi terbentuk.

Reportase mengenai pengurukan/penimbunan sebagian lahan Situ Cileduk pernah saya tulis dan menjadi headline di Kompasiana, edisi Minggu, 30 November 2014, dengan judul “Parah! Pengurukan Situ di Tangsel”.

[caption id="attachment_382377" align="aligncenter" width="454" caption="Beginilah kondisi lahan yang sudah digali. Tanah hasil penggalian digunakan untuk menimbun/menguruk lahan perairan di sisi paling Selatan area Situ Cileduk. Foto diambil Jumat sore, 12 Desember 2014. (Foto: Gapey Sandy)"]

14184730971372807844
14184730971372807844
[/caption]

* * *

Hampir dua pekan kemudian, tepatnya Jumat, 12 Desember 2014, saya kembali menyambangi lokasi penggalian dan pengurukan. Tiba di lokasi, ada sekitar enam wajah ‘melongo’ para pemancing ikan, yang serius memperhatikan gerak-gerik pelampung kailnya. Sesekali, diantara mereka ada yang berteriak kesal, karena ikan nila hanya menggerogoti pelet umpannya tanpa tersangkut di mata pancing. Betah sekali mereka hampir seharian memancing dari pinggir empang, lengkap dengan wewangian khas rawa-rawa dan bau sampah yang teronggok meluas, tak jauh dari tempat mereka nongkrong.

Pemandangan permukaan air empang yang menghijau karena lumut, rerumputan subur yang cenderung liar, pepohonan yang cukup meneduhkan, serta para pemancing yang duduk mematung dengan gagang pancingan di tangannya, kontras dengan kondisi tanah merah yang membukit. Gundukan bukit kecil tanah merah ini masih nyaris sama seperti ketika 12 hari lalu saya saksikan. Lahan perairan yang sudah separuhnya diuruk/ditimbun tanah, dan sejumlah beton gorong-gorong air milik pengembang yang tergeletak di tengah lahan.

Bedanya? Kini, tak terlihat lagi excavator dan bulldozer yang sempat terparkir di lokasi. Minggat, entah kemana. Kedua alat berat tersebut memang sempat tak bisa beroperasi, karena kuncinya disita oleh petugas Satpol PP yang sengaja dikerahkan Pemkot Tangsel untuk menjaga, mengawasi, dan menghentikan aktivitas penggalian sekaligus pengurukan sebagian lahan situ.

Meskipun belum ada tanda-tanda fisik bahwa pihak pengambang bakal mengembalikan keaslian lahan sama seperti sebelum digali dan ditimbun, tapi aktivitas pembukaan lahan termasuk menggali dan menimbun lahan perairan sudah berhenti. Entah berhenti sementara, atau untuk selamanya, tetapi aktivitas pengurukan/penimbunan lahan Situ Cileduk oleh developer PT RBJ memang telah masuk ke ranah kebijakan Pemerintah Pusat. Terbukti, balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang bernaung dibawah Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian Pekerjaan Umum, telah mengeluarkan surat teguran keras kepada PT RBJ.

[caption id="attachment_382378" align="aligncenter" width="454" caption="Batas atau bibir lubang galian yang dalam hanya diberi pembatas batang pohon bambu. Foto diambil Jumat, 12 Desember 2014. (Foto: Gapey Sandy)"]

14184732871952978500
14184732871952978500
[/caption]

Dalam surat teguran yang dialamatkan kepada Direktur PT Respati Bangun Jaya, Johny Wantah, BBWSCC menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan observasi ke Situ Ciledug, dan menyimpulkan aksi pengurukan/penimbunan Situ Ciledug dilakukan tanpa izin. Sekaligus, melanggar UU No.7 tahun 2004 tentang SDA jucto Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 tahun 2011 tentang Sungai. Surat BBWSCC dengan kop atau kepala surat Direktorat Jenderal SDA ini bernomor UM.01.02/BBWS.CC/XII/244 ini ditembuskan kepada sejumlah pihak, diantaranya Walikota Tangerang Selatan Hj Airin Rachmi Diany SH MH, Kementerian PU, dan Dirjen SDA.

Dalam surat teguran tersebut, Kepala BBWSCC, Iskandar menyatakan, “Perbuatan saudara dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 52 UU No.7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang berbunyi, setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air juncto Pasal 94 ayat (1)”.

Terhadap pelanggaran Pasal 52 tersebut, setiap orang atau badan usaha dapat dikenakan sanksi pidana. Ketentuan Pidana ini tercantum dalam Pasal 94 ayat (1), yang berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah), kepada (a). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan/atau mengakibatkan pencemaran air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24; atau (b). Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan terjadinya daya rusak air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52.

Berdasarkan payung hukum yang jelas dan tegas ini, BBWSCC mendesak PT Respati Bangun Jaya segera menghentikan kegiatan ilegal, tanpa izin, dan melanggar aturan terkait penggalian, pengurukan/penimbunan sebagian lahan Situ Ciledug. Selain itu, kepada pihak pengembang diminta untuk memulihkan kembali fungsi situ, lingkungan hidup serta sarana dan prasarana kawasan situ yang sudah terlanjur diuruk/ditimbun.

Sebelumnya, santer beredar kabar, Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany mengutuk perbuatan pengembang yang menggali dan menguruk lahan Situ Cileduk secara ilegal. “Aktivitas itu harus di-stop. Tidak boleh ada galian. Pengembang sudah benar-benar melanggar aturan. Masuknya ranah pidana!” ancam Airin tegas.

[caption id="attachment_382379" align="aligncenter" width="454" caption="Tiga anak asyik bermain sepeda di lokasi lahan penggalian dan pengurukan oleh developer swasta. Kini, kasus penggalian dan pengurukan yang disebut-sebut ilegal ini, kasusnya terancam memasuki ranah hukum pidana. (Foto: Gapey Sandy)"]

1418473435577376123
1418473435577376123
[/caption]

* * *

Kini, selain menjadi gundukan bukit-bukit kecil tanah merah yang sebagiannya sudah menguruk/menimbun lahan perairan di Situ Cileduk, lokasi yang menjadi sorotan banyak pihak ini kerap menjadi ajang anak-anak lelaki bermain layang-layang, offroad sepeda, dan “perang-perangan” dengan aksi lempar-melempar “mortir” tanah merah. Sementara anak-anak perempuan, tampak asyik bermain “dingkringan” atau melompat dengan satu kaki, ke kotak-kotak yang telah disediakan.

Jumat sore itu pula, sejumlah anak-anak tampak asyik bermain, seakan tak ambil peduli dengan status kepemilikan lahan yang konon dimiliki secara sah oleh pihak pengembang, dan kini harus terbelit persoalan hukum, karena begitu lahan ini “dibuka”, pihak pengembang kemudian dianggap melakukan tindakan ilegal berupa penggalian dan pengurukan sebagian lahan Situ Cileduk. Beberapa orang warga juga tampak asyik menikmati temaram sore dengan melihat-lihat kondisi penggalian dan pengurukan proyek dari sisi sebelah atas galian. Kini, batas atas galian ditutup dengan bambu panjang, sebagai pertanda peringatan kewaspadaaan, dan khawatir lubang galian yang menganga dapat mencelakakan pengendara kendaraan bermotor, dan anak-anak.

Tak jauh dari anak-anak yang sedang bermain di dasar lubang galian, saya melihat dari kejauhan ada semacam lumpur berwarna abu-abu kehitaman. Lumpur ini berbau busuk dan sangat “menusuk” hidung. Sejumlah warga menjelaskan, lumpur itu adalah limbah dari pabrik yang berada persis di atas batas galian. Karena berada di bibir lubang galian, ketika pabrik tersebut membuang limbah cairnya, ternyata justru teronggok dan menyebar di salah satu sudut lubang galian, dan menimbulkan aroma bau busuk menyengat hingga ke blok perumahan terdekat di kiri maupun kanannya.

[caption id="attachment_382380" align="aligncenter" width="454" caption="Beginilah limbah cair yang berbau busuk yang amat menyengat dibuang dari pembuang pabrik pencucian sampah plastik. Warga merasa terusik sekali dengan bau yang tidak sedap hasil pembuangan limbah tersebut. Foto diambil Jumat, 12 Desember 2014. (Foto: Gapey Sandy)"]

1418473744295023562
1418473744295023562
[/caption]

[caption id="attachment_382381" align="aligncenter" width="454" caption="Iim, salah seorang warga setempat yang terganggu dengan wangi busuk yang menyengat dari limbah pembuangan pabrik pencucian sampah plastik, menunjukkan lokasi pembuang limbah tersebut. (Foto: Gapey Sandy)"]

14184738971308383362
14184738971308383362
[/caption]

“Apalagi kalau angin berhembus kencang, seperti sore hari seperti ini, bau busuk limbahnya sampai tercium ke rumah saya dan tetangga lainnya. Baunya sangat tidak enak, dan membuat mual,” ujar Iim, salah seorang warga sekitar, sembari menunjuk ke arah lokasi limbah pembuang pabrik plastik tersebut.

Penasaran, penulis kemudian tergerak untuk melihat pabrik yang dimaksud. Lokasi pabrik ini ternyata sangat tertutup. Dipagari lempengan besi penuh karat yang cukup tinggi, sulit untuk melihat suasana di dalam pabrik. Kondisi pabrik sangat sunyi, seperti tak berpenghuni, tapi dari luar terlihat ada jemuran handuk dan sejumlah busana lainnya. Pertanda, ada orang yang memang berada didalamnya. Di sudut halaman depan pabrik, terdapat pohon rambutan yang cukup besar.

Berdekatan dengan pabrik, ada rumah warga. Nah, pikir penulis, tentu warga dapat menjelaskan, pabrik apa sebenarnya yang membuang limbah cair dan menimbulkan bau busuk yang menyebar ke berbagai penjuru. “Memang, itu adalah pabrik. Pabrik pencucian plastik-plastik kemasan bekas, terutama plastik mie instan. Di pabrik itu mereka melakukan pencucian plastic-plastik kemasan bekas tadi, lalu dijemur, dan setelah kering kemudian dibawa pergi lagi, entah kemana. Nah, proses pencucian itu yang mungkin, air limbah buangannya disalurkan begitu saja ke luar pabrik, hingga meluncur dan menggenang di dasar lubang bekas penggalian itu,” jelas Yaya, mantan Ketua RT 005 RW 04 Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, Tangsel, ketika menerima kehadiran penulis di teras rumahnya.

[caption id="attachment_382382" align="aligncenter" width="454" caption="Beginilah penampakan pintu masuk ke pabrik pencucian sampah plastik yang diduga membuang limbah hasi pencucian secara sembarang sehingga meresahkan warga sekitar karena bau busuk yang menyengat. (Foto: Gapey Sandy)"]

14184740271510712941
14184740271510712941
[/caption]

[caption id="attachment_382383" align="aligncenter" width="454" caption="Mantan Ketua RT 05 RW 04, Yaya, yang membenarkan adanya aktivitas pabrik pencucian sampah plastik dan limbahnya yang mencemari lingkungan sekitar, termasuk karena bau yang busuk dan menyengat. (Foto: Gapey Sandy)"]

1418474149184990750
1418474149184990750
[/caption]

Dulu, kata Yaya, pabrik yang dimaksud melakukan pengolahan daur ulang botol-botol plastik dan pipa-pipa paralon bekas, untuk diproses menjadi biji plastik. “Tetapi, karena suaranya bising dan mengganggu tetangga, maka pabrik tersebut beralih ke bidang lain, yaitu pencucian sampah-sampah plastik kemasan bekas pakai,” kata Yaya lagi.

Dengan adanya penggalian lahan kebun kosong di belakang pabrik plastik, kini ketahuan bahwa ternyata limbah pembuangan proses pencucian plastiknya dibuang dengan cara dialirkan begitu saja ke luar pabrik. “Dulu, waktu lahan kebun kosong belum digali, bisa jadi limbah cair bekas pencucian sampah plastik itu dialirkan dan meresap di lahan kebun kosong. Tapi setelah lahan kebun kosongnya digali, baru ketahuan aliran limbah cair pembuangan yang bau busuk itu,” papar Yaya, yang merupakan warga asli Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel ini.

Ternyata, motivasi dan kesadaran melestarikan lingkungan hidup dan alam sekitar, masih jauh dari harapan. Ada pabrik kecil membuang limbah cair berbahaya seenaknya. Ada juga, perusahaan pengembang besar menggali dan menguruk lahan sekitar situ secara semena-mena. Sementara onggokan dan sebaran sampah rumah tangga dari perumahan-perumahan sekitar, juga dibuang begitu saja di bibir perairan Situ Cileduk.

[caption id="attachment_382384" align="aligncenter" width="454" caption="Beginilah pembuangan limbah hasil pencucian sampah plastik bekas pakai yang dibuang sembarangan oleh pihak pabrik yang berlokasi di atas bibir galian. (Foto: Gapey Sandy)"]

14184742751437991708
14184742751437991708
[/caption]

[caption id="attachment_382385" align="aligncenter" width="454" caption="Papan besi yang memberikan informasi tentang Situ Cileduk. Meski tak terawat dan penuh corat-coret, tapi masih tergambar peta area Situ Cileduk, dan luas yang dikerjakan yaitu 13 hektar. Pemkot Tangsel perlu membuat papan informasi baru untuk ini. (Foto: Gapey Sandy)"]

14184744441029434224
14184744441029434224
[/caption]

Miris sekali menyaksikannya! Ternyata, sebagian warga Kota Tangsel ini masih belum peduli untuk menyelamatkan kelestarian alam dan lingkungan hidup, demi anak cucu, generasi penerus kita nanti.

#TA, edisi 14 Desember 2014.



Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun