Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Koperasi Desa Merah Putih dan Kegetiran Bung Hatta

6 Mei 2025   10:42 Diperbarui: 6 Mei 2025   10:51 346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bahkan, bila Erick mengeklaim, pinjaman kepada Kopdes Merah Putih itu tidak akan membebani perbankan, dengan alasan desa dapat menggunakan dana desa yang belum digunakan untuk pembangunan sebagai sumber cicilan, hal itu juga sesuai perintah Inpres. Karena, Erick memang ditugasi memberikan dukungan kepada Bank Himbara menjalankan peran sebagai penyalur pendanaan dan melakukan penagihan kepada pihak yang memiliki kewajiban pengembalian pendanaan dari Bank Himbara.

Itu beberapa tugas sejumlah menteri terkait percepatan pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih. Bagaimana dengan pejabat negara di daerah, semisal gubernur dan bupati/wali kota?

Justru, Menanti Kesiapan Camat

Khusus gubernur, diinstruksikan mendorong dan memfasilitasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa pada kabupaten/kota untuk memfasilitasi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat menyelenggarakan musyawarah desa dalam menentukan model pembentukan Kopdes Merah Putih.

Gubernur memfasilitasi musyawarah desa? Ini perintah yang jarang disinggung pengamat perkoperasian. Bahwa ternyata, semangat Inpres Nomor 9/2025 ini juga mengedepankan musyawarah. Sesuaikah ini dengan arahan Bung Hatta? Masih 'debatable'. Karena, bukankah musyawarahnya "disponsori" gubernur melalui perangkat daerah. Barulah kemudian melibatkan unsur masyarakat.

Bagaimana dengan instruksi buat bupati/wali kota? Cukup berat tugasnya. Karena, kerjaannya antara lain menugaskan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemberdayaan masyarakat desa bersama dengan perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang koperasi. Tujuannya, untuk memfasilitasi dan mendampingi pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk menyelenggarakan musyawarah desa.

Tugas berat bupati/wali kota lainnya? Harus melakukan sosialisasi, pemantauan, evaluasi, pelaporan, pembinaan dan pengawasan kepada pemerintah desa melalui Camat dalam pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih.

Artinya apa? Camatlah yang (juga) akan menjadi ujung tombak di lapangan terkait hal-hal pembentukan Kopdes Merah Putih, termasuk pengelolaan, pemantauan, evaluasi, pembinaan dan pengawasannya.

Camat, bersama perangkat pemerintah desa, menanggung beban tanggung jawab berat itu. Kiranya, perlindungan hukum harus diberikan kepada mereka agar jangan sampai, amit-amit, menjadi "kambing hitam" bila ada kegagalan usaha maupun penyelewengan anggaran Kopdes Merah Putih di lingkungan mereka.

Ini harus diingatkan sejak dini. Karena berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tahun 2025 ini terdapat 7.277 kecamatan di Indonesia.

Nah, apakah sebegitu banyak Camat itu sudah mumpuni mengelola koperasi, dalam hal ini Kopdes Merah Putih? Wah, itu topik bahasan lain lagi.

Dan jujur, sekarang, saya lebih menanti-nantikan kesiapan pemerintah desa melalui Camat terkait pembentukan dan pengelolaan Kopdes Merah Putih itu. Meleset sedikit saja, jadi risiko tinggi buat mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun