Bung Hatta sempat menyampaikan kegetirannya. "Kita menghadapi kegagalan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang tidak sedikit menyangkut nama koperasi. Hanya perlu saya katakan di sini, karena gagalnya BUUD itu nama koperasi menjadi rusak," ujar Bung Hatta saat pidato sambutan pada Munas Koperasi ke-9 di Jakarta, 7 Juli 1973.
Si Bung mengajak untuk memperbaiki tindakan tercela itu. "Harus diketahui, gerakan koperasi adalah gerakan demokrasi dan sukarela serta tidak dapat dipaksakan. Sistem sukarela itulah, beserta menanam rasa cinta kepada masyarakat yang ditanam adalah jiwa anggota-anggota koperasi, yang mendorong perkembangan koperasi di mana-mana,"Â tuturnya dikutip dari Buku "Mohammad Hatta, Kumpulan Pidato III" yang disusun I Wangsa Widjaja dan Meutia F Swasono, serta diterbitkan Inti Idayu Press, Jakarta 1985.
Bung Hatta mengingatkan kembali lima syarat untuk menghidupkan koperasi dengan baik. Pertama, rasa solidaritas, rasa setia kawan. Kedua, individualitas, tahu harga diri. Ketiga, kemauan dan kepercayaan pada diri sendiri dalam persekutuan untuk melaksanakan self-help atau tolong diri sendiri dan oto-aktivitas, guna kepentingan bersama. Keempat, cinta kepada masyarakat, yang kepentingannya harus didahulukan dari kepentingan diri sendiri atau golongan sendiri. Serta kelima, rasa tanggung jawab moril dan sosial.
Mengkritisi Pembentukan Koperasi yang Top-Down
Masih di momen itu, Bung Hatta juga menuturkan, koperasi dimajukan dalam tahun 1945 sebagai sokoguru bagi ekonomi rakyat dengan keyakinan bahwa koperasilah yang tepat untuk menyebarkan kemakmuran ke seluruh rakyat.
"Karena keyakinan itulah, maka tidak saja rakyat sipil yang diajak melaksanakan koperasi, tetapi juga dalam organisasi tentara dibangun koperasi dengan melalui kesatuan-kesatuannya. Sejak beberapa tahun yang lalu segala gerakan koperasi disatukan. Koperasi angkatan bersenjata tidak lagi terpisah dari koperasi rakyat sipil. Tetapi dalam kesatuan organisasi koperasi itu timbullah kesulitan yang harus diatasi, kesulitan organisasi," paparnya.
Menurut si Bung, organisasi koperasi sebagai perkumpulan sipil intinya berdasarkan horisontal, atau musyawarah. Jadi berdasarkan demokrasi. Organisasi tentara berdasarkan vertikal, berdasarkan perintah, perintah dari atasan ke bawah.
"Sistem tentara itu berpengaruh pula pada organisasi koperasinya. Ketua kesatuan-kesatuan koperasi ditunjuk, tidak dipilih oleh anggota. Berlawanan sama sekali dari organisasi sipil," jelas Bung Hatta.
Kritik si Bung ini rupanya sudah disimpannya sejak bertahun-tahun sebelumnya. Ia mengungkapkan, sebab itu, kira-kira empat tahun yang lalu, waktu saya memberi wejangan di Bandung kepada pusat koperasi angkatan darat, saya kemukakan supaya dipikirkan sebaik-baiknya, bagaimana menyesuaikan struktur vertikal tentara dengan sistem horisontal pada koperasi.
Kata si Bung, "Organisasi koperasi berjalan dari bawah ke atas, sedangkan organisasi tentara tersusun dari atas ke bawah. Pada kesatuan koperasi terdapat banyak diskusi, pertukaran pikiran, pada organisasi tentara tak ada diskusi, semuanya berjalan atas perintah."
Gotong-royong, Bukan Suntik Modal
Seperti kata Bung Hatta, gerakan koperasi itu gerakan demokrasi dan sukarela serta tidak dapat dipaksakan. Lantas bagaimana dengan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih? Bukankah Kopdes ini dibentuk berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.