Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hanum Rais, Tirulah Nurul Izzah Anwar

29 Oktober 2018   20:35 Diperbarui: 29 Oktober 2018   20:55 1332
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

#iamsarahza Saya juga Dokter. Saya melihat meraba dan memeriksa luka Bu Ratna kemarin. Saya bisa membedakan mana gurat pasca operasi dan pasca dihujani tendangan, pukulan. Hinalah mereka yang menganggap sebagai berita bohong. Karena mereka takut, kebohongan yang mereka harapkan, sirna oleh kebenaran.

Hanum Rais, putri kandung politisi Amien Rais. (Foto: instagram hanumrais)
Hanum Rais, putri kandung politisi Amien Rais. (Foto: instagram hanumrais)
Lantaran sudah membawa-bawa profesi, cuitan Hanum pun dipersoalkan. Adalah Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Syarikat 98, yang minta supaya PB PDGI mencabut izin profesi Hanum, menyusul dugaan melanggar kode etik soal hoax kekerasan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Dalam keterangan persnya, Ketua Umum DPN Syarikat 98, Hengky Irawan menjelaskan, pencabutan izin profesi itu diharapkan dapat mendisiplinkan putri kandung Amien Rais itu agar bertanggungjawab dengan profesinya selaku dokter gigi, serta menghayati pasal-pasal Kode Etik Dokter Gigi Indonesia.

"Kami berharap penegakan atas pelanggaran kode etik dapat berdampak pada terlindunginya ketenangan masyarakat oleh pernyataan-pernyataan yang mereferensi profesi tersebut secara tidak berdasar," ujar Hengky.

Apalagi, imbuh Hengky, Hanum sempat mengunggah cuitan, bahwa dirinya adalah juga berprofesi sebagai Dokter, yang telah meraba dan memeriksa luka di wajah Ratna. Sambil menjustifikasi dirinya Dokter itulah, Hanum percaya diri banget dan mengatakan, bisa membedakan gurat luka pasca operasi dan luka akibat penganiayaan.

DPN Syarikat 98 prihatin atas penggunaan gelar akademik kedokteran oleh Hanum, demi menjustifikasi hoax penganiayaan terhadap Ratna. "Pernyataan tersebut telah menggunakan referensi profesi secara tidak benar dan merupakan pelanggaran kode etik kedokteran," jelas Hengky.

Adapun indikasi pelanggaran yang dimaksud, tunjuk Hengky, adalah pertama, Pasal 4 Ayat (2): "Dokter gigi di Indonesia tidak dibenarkan membuat surat/pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta/kenyataan".

Kedua, Pasal 6: "Dokter gigi di Indonesia wajib menjaga kehormatan, kesusilaan, integritas, dan martabat profesi dokter gigi". Ketiga, Pasal 20: "Dokter gigi di Indonesia wajib mempertahankan dan meningkatkan martabat dirinya", Ayat 1: "Dokter gigi di Indonesia harus menyadari bahwa kehidupan pribadinya terikat pada status profesi".

Ayat 2: "Dokter gigi di Indonesia harus memelihara kehormatan, kesusilaan, integritas dan martabat profesi". Ayat 3: "Dokter gigi di Indonesia harus menghindari perilaku yang tidak profesional". Keempat, Bab V, Penutup: "Etik kedokteran gigi Indonesia wajib dihayati, dan diamalkan oleh setiap dokter gigi di Indonesia".

Keprihatinan senada disampaikan Advokat Indonesia Maju, yang juga  melaporkan Hanum, secara tertulis ke PB PDGI.  Pelaporan ini disertai harapan agar diberlakukan sanksi pemberhentian kepada Hanum, apabila terbukti melanggar kode etik profesi sebagai dokter gigi Indonesia.

By the way, bicara tentang pelanggaran yang dilakukan dokter, lima tahun lalu, Dosen Magister Hukum Kesehatan Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Muhammad Luthfie Hakim SH MH pernah memaparkan, ada 23 jenis pelanggaran yang umum dilakukan dokter. Dan, salah satunya: "Membuat keterangan medis yang tidak didasarkan kepada hasil pemeriksaan yang diketahuinya secara benar dan patut."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun