Mohon tunggu...
Gapey Sandy
Gapey Sandy Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

Peraih BEST IN CITIZEN JOURNALISM 2015 AWARD dari KOMPASIANA ** Penggemar Nasi Pecel ** BLOG: gapeysandy.wordpress.com ** EMAIL: gapeysandy@gmail.com ** TWITTER: @Gaper_Fadli ** IG: r_fadli

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengapa Usulan Sertifikasi Halal Batik Ditolak oleh Perajin?

4 Februari 2018   22:45 Diperbarui: 6 Februari 2018   06:52 3876
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Seorang pengunjung tengah menyaksikan sejumlah karya batik Nusantara yang dipamerkan di Jakarta belum lama ini. (Foto: Gapey Sandy)

Masalah produk kain batik tersebut muncul, ketika kain batik digunakan sebagai bagian dari sarana ibadah umat muslim di mana pun. Karena bagi umat muslim, perlu kepastian hukum bahwa kain yang digunakan sebagai sarana ibadah harus bersih dan terhindar dari najis.

Dalam hal melaksanakan ibadah shalat, para fuqoha mendahulukan pembahasan thaharah (bersuci) daripada pembahasan shalat karena thaharah adalah pembuka shalat sekaligus syarat sahnya shalat. Nabi Muhammad saw bersabda: "Kunci shalat adalah bersuci, pengharamannya adalah takbir dan penghalalannya adalah salam." [Hadits Shahih Hasan, dikeluarkan oleh Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibn Majah dari 'Ali ibn Abi Thalib radhiyallahu 'anhu]

Proses membatik dengan menggunakan tanah liat di Batik Minang Tanah Liek, Sumatera Barat. (Foto: Gapey Sandy)
Proses membatik dengan menggunakan tanah liat di Batik Minang Tanah Liek, Sumatera Barat. (Foto: Gapey Sandy)
Secara bahasa, thaharah berarti bersih dari kotoran, baik secara fisik seperti bersih dari air kencing, maupun secara maknawi seperti bersih dari maksiat. Sedangkan secara syar'i, thaharah berarti bersih dari najis, baik secara hakikat yaitu dari khabats (sesuatu yang dianggap kotor dan jijik menurut syara'), maupun secara hukum yaitu dari hadats (sesuatu yang menurut syara' jika terdapat pada seseorang, ia akan kehilangan kesucian).

Definisi ini diambil dari kalangan Hanafiyah. An-Nawawi (dari kalangan Syafi'iyah) mendefinisikan thaharah dengan "mengangkat hadats dan menghilangkan najis, atau yang semakna dan memiliki sifat yang sama dengannya".

Urgensi thaharah sangat penting dalam Islam, baik thaharah secara hakikat yaitu mensucikan pakaian, badan dan tempat shalat dari najis, maupun secara hukum yaitu menyucikan anggota badan dari hadats, dan mensucikan seluruh tubuh dari janabah. Hal ini karena merupakan syarat sahnya shalat.

Sehingga dalam hal ini, bukan saja pada pakaian (kain batik), pada pakaian-pakaian lainnya pun hendaknya perlu sekali kejelasan tentang kehalalan atau kesuciannya. Maka muncul kemudian diperlukannya Sertifikat Halal untuk kain batik, walaupun oleh sebagian orang dikatakan tidak perlu atau apa perlunya batik disertifikasi kehalalannya.

"Yang disertifikasi itu tentunya bukan batik sebagai nonbendawi, namun mungkin kain-kain batik (bendawi) tersebut yang dimaksudkan sejauh ini. Walaupun, jangan terlalu dirisaukan karena akan kita buktikan bahwa dalam proses pembuatan batik sudah dinyatakan halal," tegas Komarudin yang juga anggota pengurus Yayasan Batik Indonesia(YBI) dan Ketua Harian Yayasan Batik Jawa Barat (YBJB) ini.

Seorang model memamerkan busana batik yang modis. (Foto: Gapey Sandy)
Seorang model memamerkan busana batik yang modis. (Foto: Gapey Sandy)
Saran APPBI terkait sertifikat halal batik

Akhirnya, APPBI pun mengeluarkan 7 sikap terkait pro-kontra sertifikasi halal batik. Yaitu:

Satu, bagi para produsen batik dan khususnya bagi pengguna kain-kain batik tidak perlu merasa risau dengan adanya isu penggunaan sertifikasi halal untuk kain-kain batik.

Dua, sikap kehati-hatian sangat diperlukan dalam menyikapi segala bentuk isu dan informasi yang menyesatkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun