Mohon tunggu...
Ganisebastian
Ganisebastian Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Full time blogger

Seorang penulis sekaligus blogger yang menyukai hal hal baru untuk di pelajari, senang berbicara tentang hal yang berhubungan dengan pengembangan potensi diri.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Sulitnya PNS Mengurus Cerai, Ini Kisahku

7 Mei 2018   01:16 Diperbarui: 7 Mei 2018   09:07 46838
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dokumentasi pribadi

Kisah perceraian yang harusnya cukup di buka di pengadilan harus menjadi konsumsi publik. Faktanya pengurusan perceraian dalam birokrasi masih dianggap suatu hal atau urusan yang remeh.

"Ahh, apaan sih? Ngurus cerai nggak penting! Banyak urusan negara yang lebih penting!"

Inilah yang terkadang terasa menyesakkan dada. Andai bukan karena memang diatur dalam sebuah aturan perundangan "orang -orang seperti kami pun" tidak ingin mencampur adukkan urusan perceraian dengan urusan pekerjaan.

Kami hanya mengikuti prosedur yang harus ditempuh sesuai aturan. Dan karena sudah diatur maka harusnya juga di fasilitasi dengan baik dan jangan perlakukan kami sebagai  PNS sampah.

SOP (Standard Operating Procedure) yang Samar tentang Pengurusan Perceraian

Pada saat awal-awal mengurus cerai sekitar tahun 2016, saya sempat berkonsultasi dengan salah satu orang BKD. Nasehat yang sempat membuat saya keder untuk mengurus perceraian yaitu mengenai syarat yang setidaknya harus 2 tahun berpisah untuk bisa mengurus cerai karena biasanya bupati tidak akan mengindahkan permohonan yang kurang dari 2 tahun.

Padahal pada saat itu saya baru 1 tahun berpisah. Entah benar atau tidak, kemudian Saya buka-buka kembali aturannya :

Dasar Hukum

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  3. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 08/SE/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS.
  4. Surat Edaran Kepala BAKN Nomor: 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan  Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS

Alasan Sah Untuk Melakukan Perceraian

Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu alasan atau lebih alasan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina ;
  2. Salah satu pihak menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan ;
  3. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah serta tanpa memberikan nakfah lahir maupun batin atau karena hal lain di luar kemampuannya.
  4. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat secara terus-menerus setelah perkawinan berlangsung.
  5. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin yang membahayakan pihak lain;

Sebagai PNS  yang tidak melek aturan, mengurus proses perceraian itu sangat membingungkan. Apalagi saya memang tidak berpengalaman (siapa juga mau punya pengalaman seperti ini) dan tidak juga memiliki kenalan PNS yang pernah mengurus perceraian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun