Mohon tunggu...
Satria Yudha
Satria Yudha Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hakim Sebut Terlibat, Beranikah KPK Usut Bima Arya?

19 Maret 2018   04:25 Diperbarui: 19 Maret 2018   04:27 1156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bima arya jadi saksi. 2016 (merdeka.com/andrian salam wiyono)

Malang benar nasib mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor, Hidayat Yudha Priatna. Dia divonis 4 tahun penjara denda 200 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jumat 30 September 2016. 

Seperti yang diberitakan pikiranrakyat.com, putusan yang dibacakan hakim ketua Lince Anapurba disebutkan, hidayat bersama-sama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat terlibat dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut. Tapi, hingga kini hanya Hidayat yang dinyatakan bersalah dan meringkuk dibalik jeruji besi.

Bima Arya belum terdengar kabar akan diusut oleh penegak hukum. Malahan kini politisi PAN tersebut mencalonkan diri sebagai Cawako Bogor lima tahun mendatang.

Padahal dalam putusan yang menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat. Hal serupa juga telah disebutkan Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa. Namun dalam kasus ini Bima dan Ade, hanya dimintai keterangan sebatas saksi di persidangan.

Dalam amar putusan disebutkan hakim, kasus korupsi ini muncul setelah adanya kejanggalan dalam pembelian lahan Pasar Warung Jambu seluas 3.000 meter persegi milik pihak ketiga, seorang pengusaha bernama Kawidjaja Henricus Ang alias Angkahong oleh Pemkot Bogor pada akhir 2014. Harga yang disepakati untuk pembelian lahan seluas 3.000 meter persegi itu mencapai Rp 43 miliar.

Berdasarkan data yang dihimpun terdapat 51 titik lokasi PKL di Kota Bogor, diantaranya terdapat di kawasan utama yakni Jalan MA Salmun, Nyi Raja Permas, dan Jalan Dewi Sartika. Tiga lokasi tersebut menjadi prioritas penataan yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor melalui Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PDPPJ) maupun Dinas Koperasi dan UMKM.

Lahan 3.000 meter itulah yang direncanakan untuk dibebaskan oleh Pemerintah kota Bogor untuk ditempati oleh para para PKL yang berjualan sekitar 500 PKL. Pada APBD Perubahan 2014 dicantumkan anggaran sebesar Rp 49,5 miliar untuk dialokasikan membebaskan lahan Pasar Jambu Dua. Sebelumnya, angka yang disepakati oleh DPRD Kota Bogor hanya Rp 17,5 miliar. Namun, setelah dievaluasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan dana tambahan dari bagi hasil pajak kendaraan senilai Rp 35 miliar.

Gandeng Petinggi KPK, Bima Arya Cari Aman?

Dalam pencalonan Pilwako kali ini, Bima Arya menggandeng mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi KPK Dedie A Rachim. Langkah Bima Arya ini tentu memunculkan banyak dugaan, apakah langkah Bima Arya tersebut bertujuan agar aman dari jeratan hukum?. Karena santer terdengar kabar kalau awalnya Bima Arya akan menggandeng politisi PDI P untuk maju di Pilwako kali ini.

Dengan menggandeng mantan petinggi KPK, tentu membuat posisi Bima sedikit lebih diatas angin. Karena besar kemungkinan dia bakal sedikit terlindungi dengan status wakilnya yang bagian dari KPK. Itu baru dugaan, tapi tidak tertutup kemungkinan terjadi.

Karena belakangan ini KPK getol menetapkan para calon kepala daerah sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Beberapa calon kepala daerah telah diusut oleh KPK, dan Ketua lembaga pemberantasan korupsi itu beberapa waktu lalu mengucapkan bakal ada tersangka baru. Apakah Bima Arya menjadi salah satunya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun