Mohon tunggu...
Galuh PratiwiBahar
Galuh PratiwiBahar Mohon Tunggu... Akuntan - Galuh

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Financial

Tugas Matakuliah Prof Dr Apollo (Daito)

7 April 2020   13:46 Diperbarui: 7 April 2020   14:14 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sources: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Accounting dan Capital Market

Dalam paper ini akan menjelaskan keterkaitan antara accounting dan capital market dalam dunia bisnis saat ini serta mengaitkannya dengan kasus yang ada di Indonesia. Sebelum membahas lebih jauh mengenai accounting dan capital market, alangkah lebih baiknya kita memulai dengan pengertian dari accounting itu sendiri. Accounting adalah suatu proses pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan suatu bisnis. Hal penting yang harus diperhatikan dalam pengertian akuntansi ini terdiri dari 3 poin. Yang pertama adalah identifikasi, akuntansi harus bisa mengidentifikasi suatu transaksi yang ada dalam bisnis tersebut baik waktu maupun jumlahnya. Yang kedua adalah mengukur suatu transaksi, transaksi yang ada harus mempunyai nilai yang dapat diukur. Yang terakhir adalah mengkomunikasikan, produk dari akuntansi yaitu laporan keuangan dimana laporan keuangan diharuskan dapat menggambarkan atau dapat mengkomunikasikan suatu kejadian, transaksi-transaksi yang ada didalam perusahaan kepada penggunanya (Kieso et al., 2013:4). Siapa saja pengguna laporan keuangan? bisa pihak internal (manajemen, karyawan perusahaan dan lain-lainnya) atau eksternal perusahaan (kreditor, investor, instansi pemerintah, dan lain-lainnya). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menerangkan pengertian akuntansi sebagai tanggung jawab, prinsip, standar, kebiasaan, dan semua kegiatan. Serta mendefinisikannya sebagai suatu seni pencatatan dan pengikhtisaran transaksi keuangan dan penafsiran akibat dari suatu kesatuan bisnis.

Kenapa akuntansi disebut sebagai seni? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, kita harus mengetahui perngertian seni itu sendiri. Penelitian yang dilakukan oleh Sumardjo (2010) dalam Nofianti (2012) menjelaskan pengertian seni menurut Sastrawan Rusia bernama Leo Tolstoi adalah ungkapan dari isi hati seniman yang ia sampaikan kepada orang lain agar mereka dapat merasakan apa yang ia rasakan. Kamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan seni sebagai keahlian dalam membuat karya yang bermutu, karya yang diciptakan dengan keahlian yang sangat luar biasa. Sehingga dapat disimpulkan bahwa akuntansi sebagai seni adalah seorang akuntan akan menggunakan teori berkaitan dengan praktik dilapangannya, selain itu akan menggunakan kreativitasnya dalam menyelesaikan masalah akuntansi. Akuntan dianggap sudah mempunyai kemampuan, integritas, dan pengalaman sehingga dapat membuat keputusan berdasarkan pengalamannya tersebut. Selain itu, akuntansi sebagai seni menimbulkan pro dan kontra dilapangan. Penelitian Suwardjono (2005) dalam Nofianti (2012) membuat argumen bahwa akuntansi sebagai seni sudah tidak cocok digunakan pada jaman sekarang, karena masalah estetikanya. Karena estetika dianggap sebagai suatu perbuatan yang buruk, karena bisa saja akuntansi digunakan sebagai penghias agar sahamnya diminati oleh investor. Bisa saja dengan kecanggihan teknologi yang ada sekarang ini malah akan menimbulkan kesalahpahaman terhadap pengertian tersebut.

Selanjutnya, kita akan definisikan capital market atau pasar modal. Pasar modal adalah suatu tempat yang mempertemukan pihak-pihak yang kelebihan dana dengan pihak-pihak yang kekurangan dana yang melakukan transaksi jual beli sekuritas seperti saham, obligasi dan sejenisnya. Pasar modal didefinisikan sebagai suatu pasar untuk hutang jangka panjang atau menengah dan saham perusahaan (Bringham dan Houston, 2019:31). Pengertian lain dari pasar modal menurut Bursa Efek Indonesia adalah suatu pasar yang memperjualbelikan instrumen keuangan jangka panjang. Instrumen keuangan jangka panjang yang dimaksud adalah instrumen dengan jangka waktunya lebih dari 1 tahun. Pasar modal Indonesia sendiri memperdagangkan beberapa instrumen keuangan seperti saham, surat utang (obligasi), reksadana, derivative dan juga exchange traded fund (ETF). Peraturan terkait pasar modal di Indonesia dijelaskan pada Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 tahun 1995. Dalam Undang-undang tersebut menjelaskan pengertian pasar modal sebagai

"kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek".

Bagaimana hubungan antara accounting dan capital market bisa saling berkaitan? Seperti yang sudah dijelaskan diatas bahwa akuntansi mempunyai produk hasil olahan yang disebut dengan laporan keuangan. Laporan keuangan ini dapat membantu banyak pihak khususnya pihak yang berkepentingan untuk melakukan proses pengambilan keputusan investasi di pasar modal. Orang yang membuat laporan keuangan tersebut disebut dengan akuntan. Akuntan didefinisikan sebagai seseorang yang mencatat transaksi bisnis suatu perusahaan, yang mana seseorang tersebut membuat laporan yang terkait dengan kinerja keuangan perusahaan kepada manajemen dan menerbitkan laporan keuangan. Sehingga akuntan adalah kunci bagi para pihak-pihak yang tertarik untuk berinvestasi di pasar modal. Diharapkan laporan yang sudah disiapkan dan diolah oleh para akuntan baik akuntan internal maupun akuntan eksternal dapat mengintepretasikan transaksi dan kejadian yang sesungguhnya didalam perusahaan, dan dapat membantu para investor untuk memilih investasi yang tepat.

Disisi lain bagi perusahaan yang sudah mencatatkan diri di pasar bursa atau selanjutnya akan disebut dengan perusahaan terbuka, diharuskan mempublish seluruh informasi penting serta kejadian keuangan maupun non keuangan yang sekiranya dapat mempengaruhi harga efek kepada publik karena informasi ini sangat penting bagi para investor untuk monitoring ataupun menganalisis suatu perusahaan. Hal ini terdapat pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan atas informasi atau fakta material oleh emiten atau perusahaan publik. Informasi tersebut dapat kita liat di website resmi dari Bursa Efek Indonesia pada bagian keterbukaan informasi.

Sebagai contoh adalah kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang marak diperbincangkan pada tahun 2019 lalu yang berkaitan dengan adanya pelanggaran penyajian laporan keuangannya tahun 2018 untuk pengakuan pendapatan atas kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi. Semua informasi mengenai kasus ini dapat kita akses melalui website Bursa Efek Indonesia. Dari kasus tersebut PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 28 Juni 2019 melalui press release Bursa Efek Indonesia nomor 037/BEI.SPR/06-2019 dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta pihak terkait lainnya diberikan sanksi atas pelanggaran tersebut. Salah satunya adalah melakukan perbaikan dan re-statement atas laporan keuangan 2018 dalam jangka waktu pengumpulan 14 hari dan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp. 250.000.000. Hal tersebut dipenuhi oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tanggal 31 Juli 2019 melalui surat nomor GARUDA/JKTDF/20478/2019 kepada Bursa Efek Indonesia. Bukan hanya emiten atau PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk saja yang diberikan sanksi tetapi pihak auditor atau akuntan eksternal yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pun juga diberikan sanksi yaitu kepada partner dan KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited) yang dapat kita lihat melalui siaran pers OJK nomor SP26/DHMS/OJK/VI/2019.

                Dari kasus diatas dapat disimpulkan bahwa keberadaan akuntan dalam pasar modal memiliki peran yang sangat penting dalam rangka menjaga kepercayaan para pengguna laporan keuangan baik internal dan khususnya eksternal terhadap pasar modal. Karena jika terjadi kasus seperti diatas bukan hanya emiten atau perusahaan saja yang diberikan sanksi tetapi akuntan yang melakukan audit atas laporan keuangannya juga akan diberikan sanksi yang berkaitan dengan kode etik. Oleh karenanya, penting bagi para pelaku akuntansi seperti akuntan maupun manajemen perusahaan untuk mengetahui dan memahami standar akuntansi keuangan yang berlaku serta menjalankan standar tersebut dengan baik.

Daftar Referensi

Bringham, Eugene F. & Joel F. Houston, 2019. The Fundamental of Financial Management Fifteenth Edition. Boston:Cengage.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun