Mohon tunggu...
galuhnurul
galuhnurul Mohon Tunggu... Mahasiswa

Literasi,Seni, Sejarah

Selanjutnya

Tutup

Hukum

review buku 'hukum perdata islam'karya Ady Purwoto dkk

11 Maret 2025   12:58 Diperbarui: 11 Maret 2025   12:58 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Buku Hukum Perdata Islam Indonesia karya Ady Purwoto merupakan salah satu kontribusi penting dalam literatur hukum Islam di Indonesia. Buku ini dirancang sebagai panduan komprehensif untuk memahami berbagai aspek hukum perdata Islam, khususnya dalam konteks penerapannya di Indonesia. Dengan pendekatan yang sistematis dan berbasis penelitian, buku ini memberikan wawasan mendalam tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam hubungan perdata yang melibatkan individu maupun kelompok.Latar belakang penulisan buku ini didasarkan pada kebutuhan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum perdata Islam, terutama di tengah dinamika masyarakat modern yang semakin kompleks. Hukum perdata Islam memiliki akar sejarah yang panjang dan telah menjadi bagian integral dari sistem hukum di Indonesia, terutama melalui pengadilan agama. Namun, pemahaman tentang hukum ini sering kali masih terbatas pada kalangan tertentu, seperti akademisi atau praktisi hukum. Oleh karena itu, buku ini hadir untuk menjembatani kesenjangan tersebut dengan menyajikan materi yang mudah dipahami namun tetap ilmiah dan mendalam.

BAB 1: Hukum Perkawinan Islam di Indonesia

Bab ini membahas dasar-dasar hukum perkawinan dalam Islam. Poin-poin penting meliputi:

Pengertian Hukum Perkawinan: Perkawinan sebagai institusi yang mengatur hubungan antara laki-laki dan perempuan untuk membentuk keluarga.

Hukum Perkawinan Islam: Berdasarkan Al-Qur'an, Hadis, dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Macam-macam Hukum Berdasarkan Niat: Meliputi wajib, sunah, makruh, haram, dan mubah.

Syarat dan Rukun Perkawinan: Termasuk wali, mahar, saksi, dan ijab kabul.

Tujuan Perkawinan: Membangun keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.

BAB 2: Peminangan dan Perkawinan yang Sah

Bab ini menjelaskan proses menuju perkawinan yang sah dalam Islam. Poin-poinnya meliputi:

Peminangan (Khithbah): Definisi, dasar hukum, dan hikmah disyariatkannya peminangan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun