Mohon tunggu...
Galih Rudyto
Galih Rudyto Mohon Tunggu... lainnya -

Hanyalah "Wong Cilik". Pernah bekerja di BUMN penerbangan tapi terpaksa mendarat darurat akibat "Bad Weather"

Selanjutnya

Tutup

Money

Fenomena Bisnis Angkutan Udara Nasional

14 Oktober 2009   22:40 Diperbarui: 26 Juni 2015   19:36 4467
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy


Sebelum kita bahas lebih lanjut, perlu kiranya kita melihat, sebenarnya negara-negara mana saja yang tingkat kecelakaannnya paling banyak dan bagaimana dengan posisi Indonesia sendiri.

Berdasarkan data Airfleets, Indonesia berada pada posisi ke 7 (Tujuh), negara yang terbanyak mengalami kecelakaan dengan total terjadinya kecelakaan sebanyak 10 kali. Diatas Indonesia ada Taiwan, Cina, Perancis, Brasil, India dan yang tertinggi Amerika Serikat. Kalau kualitas SDM yang dipersalahkan, rasanya kurang tepat, mengingat SDM asing disamping bergaji lebih tinggi, secara kualitas umumnya lebih baik dibanding SDM Indonesia. Tapi justru kenapa kecelakaan banyak terjadi di negara yang lebih maju dan sangat ketat serta disiplin dalam hal standar keamanan dan keselamatan penerbangannya.

Terlepas dari itu semua, terpenting seluruh insan pelaku bisnis angkutan udara nasional hendaknya terus mawas diri dan senantiasa melakukan perbaikan. Koordinasi diantara pelaku utama yang berperan sangat besar dalam bisnis angkutan udara yaitu pengelola bandara (PT. Angkasa Pura), penyedia data cuaca (Badan Meteorologi dan Geofisika) dan operator penerbangan (Airlines) agar lebih ditingkatkan, sehingga dunia penerbangan Indonesia menjadi lebih aman, tertib dan lancar.

Dicabutnya larangan terbang oleh Air Safety Committee, Uni Eropa per Juli 2009 lalu, menunjukkan bahwa upaya perbaikan yang telah dilakukan operator bersama dengan pemerintah telah membuahkan hasil dan diharapkan hal tersebut terus dilakukan, sebagai upaya pembenahan yang berkelanjutan.

Pemeringkatan kategori FAA dan kategori perusahaan penerbangan periode X (Juni 2009) Departemen Perhubungan

Federal Aviation Administration (FAA) adalah badan otoritas penerbangan Amerika Serikat, yang secara berkala mengeluarkan publikasi hasil pengawasan dan penilaian yang dikenal sebagai International Aviation Safety Assesment Program (IASA) terhadap seluruh anggota ICAO, yang membagi penilaiannya menjadi 2 kategori yaitu,


  • Kategori-I, yaitu "Meets ICAO safety standards" yang berarti aman atau "safe"
  • Kategori-II, yaitu "Does not meet ICAO safety standards" yang berarti tidak aman atau "unsafe".



Berdasarkan publikasi terakhir yang dikeluarkan FAA pada tanggal 08 Juni 2009, Indonesia berada pada "Kategori 2 alias tidak aman". Disamping Indonesia, di kawasan Asia termasuk Bangladesh, Philippines dan negara-negara yang memiliki potensi konflik seperti Israel, Serbia, Kroasia, Ukraina, Uruguay, Paraguay, Nicaragua, Honduras, Haiti, Congo, Zimbabwe, Ghana dan beberapa negara lainnya.

Di sisi lain pemerintah melalui Dephub, meskipun larangan terbang telah dicabut, terus melanjutkan pembinaan dan pengawasan, sehingga Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan, kembali mengeluarkan daftar pemeringkatan kategori perusahaan penerbangan periode X bulan Juni 2009. Pemberian kategori ini dalam rangka penilaian kinerja operator penerbangan terhadap kepatuhan dan pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan sipil.

Pemeringkatan terhadap maskapai penerbangan yang dilakukan oleh Dephub, mendasarkan pada Civil Aviation Safety Regulation (CASR) 4121, yang terbagi dalam tiga kategori :


  • Kategori-I, mengindikasikan bahwa maskapai penerbangan yang masuk kategori ini benar-benar telah memenuhi tingkat keselamatan penumpang.
  • Kategori-II, mengindikasikan bahwa maskapai telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan, tetapi masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan.
  • Kategori-III, mengindikasikan bahwa maskapai penerbangan telah memenuhi persyaratan minimal keselamatan penerbangan dan masih terdapat beberapa persyaratan yang belum dilaksanakan sehingga mengurangi tingkat keselamatan penerbangan.


Penilaian terakhir yang dilakukan oleh Dephub dilakukan pada 46 operator penerbangan, yakni :


  • 21 operator pemegang Air Operator Certificate (AOC) 121, sedangkan 1 operator tidak dilakukan penilaian karena tidak beroperasi.
  • 25 operator pemegang AOC 135, sedangkan 7 operator tidak dilakukan penilaian karena tidak beroperasi.


Hasil pemeringkatan kategori perusahaan penerbangan, periode X, bulan Juni 2009, adalah sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun