Mohon tunggu...
galih riamboko
galih riamboko Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hobi sepak bola

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Metode ijtihad imam hambali

13 Oktober 2025   12:21 Diperbarui: 13 Oktober 2025   12:18 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Metode ijtihad (istimbath hukum) Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri Mazhab Hambali, dikenal sangat berpegang teguh pada teks-teks syariat dan menempatkan akal (seperti kias) pada urutan terakhir.

Secara umum, dasar-dasar yang digunakan oleh Imam Ahmad dalam berijtihad adalah sebagai berikut (dengan urutan prioritas):

Nash Al-Qur'an dan Hadis Marfu' yang Shahih:

Beliau menjadikan Al-Qur'an dan Hadis yang shahih sebagai sumber utama.

Apabila menemukan nash, beliau tidak beralih ke sumber lain, bahkan mengesampingkan pendapat sahabat atau qiyas yang menyelisihinya.

Fatwa Sahabat:

Jika tidak ditemukan jawaban dalam Al-Qur'an dan Hadis, beliau merujuk pada fatwa para sahabat Nabi.

Jika terdapat fatwa sahabat yang tidak bertentangan dengan fatwa sahabat lain, maka fatwa tersebut dijadikan hujjah (dasar hukum).

Jika terdapat perbedaan pendapat di antara para sahabat, beliau akan memilih pendapat yang dianggap paling mendekati Al-Qur'an dan Hadis.

Hadis Mursal dan Hadis Dha'if (Selama Tidak Bathil/Munkar):

Beliau mempertimbangkan Hadis Mursal (sanadnya terputus/perawi tabi'in langsung dari Nabi) dan Hadis Dha'if (lemah) jika tidak didapati dalil lain yang menolaknya.

Dalam pandangan beliau, berhujjah dengan Hadis Dha'if dalam kondisi ini lebih utama daripada menggunakan Qiyas (analogi).

Kias (Analogi):

Kias hanya digunakan dalam keadaan mendesak atau darurat, yaitu ketika tidak ditemukan dasar hukum dari keempat sumber di atas.

Beliau membatasi penggunaan qiyas dan mengutamakan dalil-dalil tekstual (nash dan atsar).

Selain itu, Mazhab Hambali juga kadang menggunakan dasar lain seperti Al-Mashalih Al-Mursalah (kemaslahatan umum yang tidak ada nashnya) dan Sadduz Zara'i (pencegahan terhadap hal-hal yang dapat menyebabkan kerusakan/haram), terutama dalam beberapa masalah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun