Mohon tunggu...
Gaizka Hendry Suseno
Gaizka Hendry Suseno Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

FUF UINSA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

PPDB Zonasi Mengubah Akademisi Menjadi Ajang Mencari Gengsi

29 Maret 2021   15:58 Diperbarui: 29 Maret 2021   16:40 355
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut di atas maka pemerintah dengan naungan pendidikan Indonesia yaitu Kemndikbud melakukan berbagai upaya, tidak hanya pada saat pendidikan itu dilaksanakan akan tetapi mulai dari seleksi penerimaan peserta didik, pemerintah juga akan berupaya agar peserta didik mendapatkan haknya tanpa perlu merasa mendapat perlakuan diskriminatif. 

Di dalam Permedikbud Nomor 14 tahun 2018 pasal 1 ayat (3) menjelaskan bahwa Penerimaan peserta didik baru (PPDB) adalah penerimaan peserta didik baru pada TK dan Sekolah. 

Selanjutnya dalam Pasal 2 ayat (1) dijelaskan bahwa tujuan PPDB adalah untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan dalam rangka mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.

Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaan yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. Sistem zonasi ialah tidak menekan pada nilai calon peserta didik namun pada jarak atau radius antara rumah siswa dengan sekolah, system ini merupakan bentuk penyesuaian kebijakan rayonisasi. Dimana  Sistem zonasi ini bertujuan untuk:

1) mewujudkan pemerataan kualitas pendidikan di berbagai penjuru daerah Indonesia.

2) menghilangkan "stigma" yang terlanjur bergulir dalam masyarakat tentang pengelompokan
sekolah yang dianggap unggulan dan tidak unggulan.

3) siswa yang memiliki kemampuan di atas rata-rata akan menyebar sesuai dengan zona yang
ada di daerahnya masing-masing.

Dengan ini pemerintah mengharapkan semua sekolah yang ada akan memiliki mutu dan kualitas yang sama. Sehingga nantinya dalam realitas sosial. Peserta didik terutama tidak terlalu terprovokasi akan ada istilah entah itu sekolah favorit ataupun sekolah elit, yang biasanya berakibat munculnya kesenjangan sosial dalam masyarakat, karena kembali lagi tujuan sistem pendidikan di Indonesia ini adalah rakyat mendapatkan pendidikan yang merata dengan fasilitas dan diharapkan berguna bagi bangsa itu sendiri

Anyway,
Sebelum adanya sistem zonasi di sistem pendidikan Indonesia saat ini sangat ramai dengan istilah sekolah "favorit" atau "bagus" yaitu sekolah yang memiliki kualitas siswa baik secara akademik maupun perilaku, setelah diteliti lebih dalam siswa-siswa tersebut mayoritas berasal dari keluarga mampu, sedangkan siswa-siswa yang berasal dari tingkat ekonomi lemah mereka sekolah di tempat biasa.

Bahkan Sekolah mengalami kesulitan menangani perilaku-perilaku siswa dengan beranekaragam latar belakang. Disini sebenarnya diperlukan kerjasama dengan wali murid, akan tetapi diantara siswa yang berada pada ekonomi dan prestasi lemah memiliki orang tua yang cuek terhadap anak. Adanya kebijakan zonasi otomatis akan mengumpulkan anak-anak dengan latar belakang yang tidak jauh berbeda, salah satu temuan dilapangan adalah masyarakat dengan kondisi sosial serupatinggal berdekatan. Sehingga menjadi banyak keluhan dari beberapa guru mengenai perilaku siswa yang jauh berbeda dibandingkan dengan masa sebelum zonasi.

Fokus lagi secara ekonomis, sistem zonasi ini dianggap lebih menghemat biaya transport dan keefektifan waktu serta mendekatkan anak dengan lingkungan keluarganya. Implikasi lainnya program zonasi sekolah juga memberikan dampak lingkungan seperti kemacetan lalu lintas, polusi udara, fisik dan kesehatan anak, serta ketergantungan pada transportasi bermotor

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun