Mohon tunggu...
Fyoni Firdanti
Fyoni Firdanti Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa

Belajar dan belajar selalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sertifikasi Halal pada UMKM Mie Ayam dan Bakso Cak Kribo

12 November 2022   19:25 Diperbarui: 15 November 2022   15:49 684
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mie Ayam Bakso Cak Kribo, merupakan sebuah tempat makan yang berada di Malang tepatnya di depan Kampus 3 UMM. Tempat makan ini kerap dikunjungi oleh mahasiswa untuk mengisi perut setelah beraktivitas dan juga tempat makan ini menyajikan berbagai menu bakso & bakmie yang dihargai dengan harga yang murah dan bersahabat dengan kantong mahasiswa. 

Pada kesempatan kali ini, kami Rivald Arya Darma, Salwa Regina, Ghislin Putri,  dan Fyoni Etika selaku mahasiswa Universitas Muhammadiyah Malang Fakultas Hukum melakukan sosialisasi mengenai sertifikasi halal pada makanan tepatnya pada tanggal 10 November 2022 lalu. Soasialisasi ini juga untuk memenuhi tugas PLKH 3 yang diampu oleh Ibu Cindy Monique, SH. 

PLKH 3 merupakan salah satu mata kuliah yang ada di bawah naungan Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang, dimana pada mata kuliah tersebut menekankanmahasiswa untuk langsung turun ke lapang melihat situasi dan kondisi di lingkungan secara langsung, sehingga saat mahasiswa selesai kuliah mereka memiliki bekal yang akan dibawa di dunia pekerjaan nanti

Sertifikasi halal adalah salah satu syarat bagi pengusaha untuk dapat  mengedarkan produk yang mereka miliki. Hal ini sudah sesuai dengan aturan tentang sertifikat halal dalam Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). 

Sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk pemerintah untuk melindungi konsumen muslim. Dengan adanya sertifikasi halal tersebut, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi suatu makanan atau minuman.

Pada sosialisasi kepada Mie ayam dan Bakso Cak Kribo ini  disambut sangat baik oleh pemilik Mie Ayam Bakso Cak Kribo ini dikarenakan sertifikasi halal memang sangat diperlukan di era sekarang ini untuk memastikan bahwa makanan tersebut halal untuk dimakan. Pengajuan sertifikasi halal terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berbunyi "Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal".

bfe082f6-b730-43d1-a4ed-83d143b2ceb8-63709e6b08a8b5270d60d832.jpeg
bfe082f6-b730-43d1-a4ed-83d143b2ceb8-63709e6b08a8b5270d60d832.jpeg

Pengaturan mengenai jaminan produk halal perlu diatur dalam satu undang-undang mencakup Produk-produk yang meliputi makanan atau minuman, dan lain lain yang halal untuk dikonsumsi atau digunakan oleh masyarakat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun