Mohon tunggu...
DR.H. FURQON ARIFIN
DR.H. FURQON ARIFIN Mohon Tunggu... Dosen - Kepala Madrasah dan Dosen

Beraktivitas di dunia pendidikan dan keagamaan serta Organisasi Masyarakat Islam

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Tujuan Pendidikan Nasional: Peran Keberpihakan Negara dalam Aksesibilitas Pendidikan Bagi Rakyat

25 Mei 2024   21:42 Diperbarui: 25 Mei 2024   21:42 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan yang merata dan berkualitas adalah fondasi utama bagi kemajuan suatu negara. Dalam konteks Indonesia, keberpihakan negara dalam memastikan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh rakyatnya menjadi kunci dalam mencapai tujuan pendidikan nasional yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003. Hadirnya negara dalam upaya aksesibilitas dan pemerataan Pendidikan sebagai wujud pengejawantahan amanat konstitusi terutama UUD 1945.

Keberpihakan negara harus tercermin dalam berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan untuk memastikan bahwa pendidikan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Program beasiswa, subsidi pendidikan, dan pemberian bantuan bagi daerah-daerah terpencil adalah beberapa contoh nyata dari keberpihakan negara dalam hal ini lapisan masyarakat bawah selayaknya menjadi prioritas utama pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses Pendidikan di Indonesia.

Pemerintah juga berperan penting dalam membangun infrastruktur pendidikan yang memadai di seluruh wilayah, termasuk di daerah terpencil dan pedalaman. Dengan memastikan ketersediaan sarana dan prasarana pendidikan yang memadai, negara membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan akses yang lebih mudah terhadap pendidikan.

Selain itu, keberpihakan negara juga tercermin dalam upaya peningkatan kualitas tenaga pendidik dan kurikulum pendidikan. Melalui pelatihan dan pengembangan bagi guru serta penyesuaian kurikulum dengan kebutuhan zaman, negara berusaha memastikan bahwa pendidikan yang diberikan relevan dengan tuntutan perkembangan global. Pemerintah selayaknya memiliki konsep terkait manajemen serta pola rekrutmen,dan pola pelatihan guru dalam program sertifikasi guru sebagai amanat undang-undang.

Partisipasi aktif negara dalam memastikan aksesibilitas pendidikan bagi semua warganya bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga investasi jangka panjang bagi pembangunan bangsa. Dengan memberikan peluang yang sama bagi setiap individu untuk mengakses pendidikan, negara membuka pintu bagi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Dalam menghadapi tantangan-tantangan baru seperti revolusi industri 4.0 dan pandemi global, keberpihakan negara dalam pendidikan menjadi semakin penting. Dengan terus memperkuat komitmen dan langkah-langkah nyata dalam memastikan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh rakyat, Indonesia dapat mewujudkan visi pendidikan nasional yang inklusif dan berdaya saing global.


Dalam konteks Indonesia, tujuan pendidikan nasional tidak hanya tentang peningkatan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), tetapi juga tentang pemerataan akses pendidikan untuk semua lapisan masyarakat. Namun, dalam kenyataannya, mahalnya biaya pendidikan menjadi salah satu tantangan utama yang menghambat pencapaian tujuan tersebut.

Di Indonesia, amanat mengenai pendidikan dapat ditemukan dalam beberapa undang-undang utama sebagai berikut:

1. Undang-Undang Dasar 1945: Pasal 31 ayat (1) mengamanatkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
   
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Merupakan landasan utama untuk pengaturan sistem pendidikan di Indonesia, mencakup berbagai aspek mulai dari pendidikan dasar hingga tinggi.

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mengatur tentang standar profesi, kewenangan, hak, dan kewajiban guru dan dosen.

4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi: Mengatur tentang pendidikan tinggi, termasuk perguruan tinggi, kelembagaan, kurikulum, dan pengelolaannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun