Brigadir J oleh tersangka mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan lingkarannya seakan berbelit dan menimbulkan prasangka atau dugaan baru.
Sidang pengadilan terkait kasus pembuuhan terhadap
Permintaan maaf yang dilakukan Brahara E dan kesiapan untuk membantu secara jujur di persidangan. Ia menuturkan akan membantu almarhum Brigadir J untuk terakhir kalinya hingga ia menyatakan bahwa ia hanyalah seorang anggota yang tidak bisa menolak perintah dari seorang Jenderal.
Kasus ini makin maxed feeling karena Ferdy Sambo dan Putri turut bertemu orang tua Brigadir J dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari keluarga almarhum.
Belum lagi pernyataan dari Kamaruddin Simanjuntak yang mengejutkan bahwa Putri ikut menembak Brigadir J. Tentu masyarakat Indonesia makin heboh dan opini yang terbangun makin carut marut.
Yang jelas, Brigadir J telah tiada. Proses hukum ini hanya akan mengarah pada proses bersalahnya pelaku pembunuhan dan kejelasan terkait kasus yang tak kunjung usai ini.
Sebagaimana pengetahuan penulis, sejauh apapun kesaksian Ferdy Sambo, Putri dan lainnya hanyalah sebatas potret dari hukum Indonesia.
Kasus ini seakan membuka tabir betapa perlunya penegak hukum benar-benar menjalankan hukum agar masyarakat dapat percaya. Sebagaimana tingkat kepercayaan masyarakat kini turun terhadap institusi Polri.
Keadilan sejatinya akan tercapai, seperti budaya dan ajaran kita dalam berkeyakinan. Meskipun nantinya pengadilan akan memutuskan yang justru merugikan akan keadilan tersebut. Bukan hakim yang harus disalahkan, tapi memang proses hukum dan pengadilan yang dibentuk manusia sendiri tidaklah sempurna dan mudah disesuaikan dengan kepentingan.
Seharusnya, sebelum pengadilan yang dilakukan. Perlu adanya pembukaan di pengadilan terkait Ketuhanan dan karma. Bukan hanya soal di dunia, namun juga di akhirat kelak.
Perjuangan ini hanyalah mengantarkan pelaku dalam jeruji besi, tapi tidak bisa melepaskan mereka dari rasa bersalah, kesalahan itu sendiri bahkan akibat yang ditanggung di kehidupan selanjutnya.
Lalu Bagaimana Jika Memang Benar Brigadir J Bersalah?
Maka hal tersebut tidak akan mengubah banyak hal. Dampaknya hanya pengurangan hukuman akibat dampak perbuatan yang dilakukan mendiang Brigadir J.
Namun, secara bersalah baik secara hukum dan keyakinan sebagai insan yang beragama tentu tetap berlanjut. Karena tidak ada satu pun alasan kita dapat menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana kita tidak bisa mengintervensi hak asasi manusia.
Bisa saja hal tersebut terjadi, jika kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi opini masyarakat sudah terbentuk, fakta-fakta mulai terkuak.
Semoga pelaku memiliki hati yang besar dengan tidak hanya mengakui, tapi juga sebagai mantan penegak hukum dapat memberikan contoh untuk masyarakat dengan penegakkan keadilan secara adil.
"Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan". (Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, 1975.)