Namun, secara bersalah baik secara hukum dan keyakinan sebagai insan yang beragama tentu tetap berlanjut. Karena tidak ada satu pun alasan kita dapat menghilangkan nyawa seseorang sebagaimana kita tidak bisa mengintervensi hak asasi manusia.
Bisa saja hal tersebut terjadi, jika kita mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tapi opini masyarakat sudah terbentuk, fakta-fakta mulai terkuak.
Semoga pelaku memiliki hati yang besar dengan tidak hanya mengakui, tapi juga sebagai mantan penegak hukum dapat memberikan contoh untuk masyarakat dengan penegakkan keadilan secara adil.
"Seorang terpelajar harus sudah berbuat adil sejak dalam pikiran, apalagi dalam perbuatan". (Pramoedya Ananta Toer, Bumi Manusia, 1975.)