Berbeda dengan bank konvensional, bank syariah mengasumsikan adanya untung atau rugi dalam usaha yang dijalankan oleh nasabah, margin keuntungan bank yang telah disepakati bersama nasabah ditambah pada pokok pembiayaan berlaku sebagai harga jual yang tetap sama sampai masa berakhirnya akad, dan bagi hasil tergantung pada keuntungan usaha yang dijalankan, jika mendapatkan kerugian maka kerugian tersebut akan ditanggung oleh kedua belah pihak.
Alhasil, jika kita akan ber-muamalah hendaklah kita benar-benar mengerti akad atau perjanjian dan apa yang menjadi konsekuensi dari akad tersebut. Hal ini merupakan suatu bentuk kehati-hatian kita terhadap sesuatu yang jarang menjadi perhatian kita.