Mohon tunggu...
Fuad Fahmi
Fuad Fahmi Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Ekonomi, Gadget, dan Teknologi

Mahasiswa Perbankan Syariah di UIN Sunan Kalijaga. Menyukai teknologi, gadget, dan film.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad, Pembeda Utama Bank Syariah dengan Bank Konvensional

31 Oktober 2021   15:25 Diperbarui: 31 Oktober 2021   15:30 520
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Saat kita ber-muamalah, kita sering melupakan hal-hal kecil namun penting dalam muamalah tersebut. Baik itu melupakan akad apa yang digunakan atau melupakan syarat dan rukun muamalah tersebut. Sepintas, masalah akad terkadang dianggap remeh oleh banyak orang. Mereka melakukan muamalah tanpa mengetahui akad apa yang digunakan dan tidak mengetahui konsekuensi dari akad yang dilakukan.

Akad merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui, karena dengan akad yang sesuai maka kita akan mendapatkan konsekuensi yang sesuai dengan keinginan kita tanpa melanggar syariat. Contoh mudahnya, misalkan si A ingin membeli motor secara kredit kemudian datang ke bank atau leasing konvensional. Sedangkan si B ingin membeli motor dan datang ke bank syariah ataupun unit syariah perusahaan multifinance untuk mendapatkan pembiayaan syariah.

Sekilas, walaupun tujuan dari kedua orang tersebut sama, namun akad atau perjanjian yang digunakan oleh keduanya berbeda. Sehingga mengahasilkan konsekuensi yang berbeda pula. Perbedaan yang sangat perlu diperhatikan adalah suku bunga. Jika kita melakukan leasing kepada bank konvensional maka kita diharuskan mengikuti sistem bunga yang diterapkan oleh bank tersebut. Baik itu sistem bunga mengambang ataupun sistem bunga tetap, yang mengandung riba.

Sementara itu, pada pembiayaan syariah, kita tidak akan menemukan sistem bunga, melainkan margin atau keuntungan dengan menggunakan akad murabahah. Akad ini banyak dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih klasik. Dengan akad ini bank sudah menentukan margin yang mereka ambil di awal perjanjian dengan nasabah, sehingga nasabah mengetahui jumlah margin yang diambil pihak bank untuk mobil yang dibelinya.

Dengan kata lain pada saat si B akan membeli motor menggunakan akad murabahah dan harga pokok motor senilai Rp. 23.000.000,00- kemudian sesuai dengan perjanjian pihak ba'i (bank) kepada musytari (nasabah) pembiayaannya senilai senilai Rp. 24.000.000,- dan dibayar ketika jatuh tempo selama satu tahun, maka besarnya pembiayaan tersebut adalah Rp. 24.000.000,- dalam jual-beli ini bisa juga dilakukan dengan prinsip angsuran, jadi musytari setiap bulannya membayar angsuran sebesar Rp. 2.000.000,-.

Lalu bagaimana bank syariah menerapkan konsep akad agar bisa sesuai dengan syariat Islam? Banyak masyarakat yang menganggap bahwa bank syariah hanyalah bank konvensional yang 'dikalungi tasbih'. Namun, jika kita telusuri lebih lanjut, bank syariah bukanlah bank konvensional yang hanya 'dikalungi tasbih'.

Banyak produk bank syariah yang menggunakan akad yang sesuai dengan syariat Islam. Misalnya dalam keuntungan bagi nasabah yang ingin melakukan pembiayaan modal kerja dalam bank syariah. Berbeda dengan bank konvensional yang menerapkan konsep bunga, bank syariah menerapkan sistem bagi hasil bagi nasabahnya.

Secara kasat mata, orang akan menganggap bagi hasil hanyalah nama lain dari bunga tanpa ada perbedaan antara keduanya. Namun jika kita melansir laman resmi dari Otoritas Jasa Keuangan, ada perbedaan antara konsep bunga bank dengan konsep bagi hasil.

Letak utama perbedaannya adalah akad yang kita gunakan dan konsekuensi yang harus kita tanggung dalam akad tersebut. Ketika kita meminjam kepada bank konvensional maka akad perjanjian yang digunakan adalah kredit. Sedangkan ketika kita meminjam kepada bank syariah maka akad yang digunakan adalah kemitraan. Dengan demikian hubungan antara bank konvensional dengan kita adalah kreditur-debitur dan hubungan bank syariah dengan kita adalah kemitraan.

Lalu, apa konsekuensi dari perbedaan kedua akad tersebut? Walaupun tujuan dari meminjam tetap sama, baik ketika meminjam kepada bank syariah maupun kepada bank konvensional, namun keduanya memiliki konsekuensi akad yang berbeda.

Ketika kita melakukan kredit modal kerja kepada bank konvensional, maka kita harus tunduk pada akad atau perjanjian yang ditetapkan oleh bank konvensional. Contohnya seperti bank konvensional mengasumsikan bahwa kinerja usaha selalu untung, nasabah kredit harus tunduk pada perubahan tingkat suku bunga tertentu secara sepihak oleh bank, dan pembayaran bunga tetap seperti yang dijanjikan tanpa pertimbangan usaha yang dijalankan nasabah untung atau rugi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun