Mohon tunggu...
fsp s
fsp s Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Putusan Bawaslu Manggarai Barat Setuju dengan Pasal 4 Ayat 3 PKPU

12 September 2018   12:28 Diperbarui: 13 September 2018   00:24 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pertimbangan Bawaslu Mabar Diluar Objek Sengketa Dan Saling Bertentangan

Pemberitaan media beberapa saat setelah Putusan sengketa Pemilu oleh Bawaslu Mabar telah menyudutkan Bacaleg a.n. Donatus Jehadir sebagai bacaleg yang tidak jujur menyampaikan tentang statusnya sebagai mantan narapidana.

Berkaitan dengan pemberitaan tersebut, perlu kami sampaikan beberapa hal berikut untuk meluruskan apa sebenarnya yang menjadi sengketa antara DPD PAN Manggarai Barat yang menjadi Pemohon dalam sengketa Pemilu dan KPU Manggarai Barat sbb:

Bahwa Obyek sengketa perkara Nomor: 001/PS.REG/BAWASLU-KAB.MABAR 19.09/VIII/2018 adalah

-Berita Acara Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Berdasarkan Hasil Verifikasi Dokumen Perbaikan NO: 38/BA/VIII/2018 Tanggal 12 Agustus 2018 Yang Dikeluarakan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat;

-Berita Acara rapat pleno No.42/BA/VIII/2018 tanggal 19 Agustus 2018 tentang perubahan Berita Acara No.38/BA/VIII/2018 tentang Penetapan daftar Calon yang tidak memenuhi syarat berdasarkan hasil konsultasi langsung dengan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Surat Ketua KPU Nusa Tenggara Timur No.637/PP.01.4-SD/53/Prov./VIII/2018 perihal penegasan tanggal 17 Agustus 2018;

dimana isi dari Berita Acara yang diterbitkan KPU Manggarai Barat tersebut adalah menyatakan Tidak Memenuhi Syarat bacaleg Donatus Jehadir yang diajukan DPD PAN Kabupaten Manggarai Barat karena alasan berlakunya ketentuan Pasal 4 ayat 3 PKPU, bukan alasan ketidakjujuran yang bersangkutan kepada publik sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Adjudikasi dalam Putusan.

Ketidakjujuran tersebut sebenarnya berawal dari tuduhan KPU Manggarai Barat yang disampaikan di dalam persidangan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisan Resort Mabar tanpa keterangan bahwa yang bersangkutan mantan narapidana. 

Tentang hal ini Kepolisian Resort Mabar telah mengkonfirmasi melalui surat bahwa SKCK yang dimaksud sudah tidak berlaku lagi karena ada catatan kepolisian dan pihak Kepolisian Resort Mabar sudah menerbitkan atau mengeluarkan SKCK Baru dengan catatan bacaleg a.n. Donatus Jehadir adalah mantan napi. SKCK baru tersebut menjadi bukti di dalam persidangan.

Selain itu, dalam pertimbangannya Bawaslu Mabar juga telah mengesampingkan bukti-bukti Pemohon yang menerangkan bacaleg a.n. Donatus Jehadir telah secara terbuka melakukan pengumuman di media massa sebagai mantan narapidana.

Selain mengesampingkan Pasal 4 ayat (3) PKPU Bawaslu sebenarnya juga tidak memahami benar proses atau tahapan verifikasi dokumen bacaleg. Jika ditelaah benar, pokok soalnya ada pada pihak KPU yang yang secara terang menderang melanggar ketentuan Pasal 249 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun