Mohon tunggu...
IMAM SYAFII
IMAM SYAFII Mohon Tunggu... Pelaut - Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I)

Kadang pengin nulis, kalau lagi senggang.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

FSPILN: Rapat Lintas Instansi Harus Dilakukan Guna Selesaikan Perkara 203 ABK Trinidad and Tobago

16 Januari 2015   19:07 Diperbarui: 17 Juni 2015   13:00 40
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14213847981943677973

8. Perusahaan Pengirim TKI ABK harus mempunyai ijin Rekrut Awak Kapal dan ijin PPTKIS dari Kementrin Tenaga Kerja (Kemnaker),

9. Perjelas Badan/Instansi/Lembaga Pemerintah terkait Permasalahan TKI ABK, dan

10. Jangan Jadikan kasus-kasus TKI hanya sebuah Pencitraan tanpa penyelesaian. ‪

14213847981943677973
14213847981943677973

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun