8. Perusahaan Pengirim TKI ABK harus mempunyai ijin Rekrut Awak Kapal dan ijin PPTKIS dari Kementrin Tenaga Kerja (Kemnaker),
9. Perjelas Badan/Instansi/Lembaga Pemerintah terkait Permasalahan TKI ABK, dan
10. Jangan Jadikan kasus-kasus TKI hanya sebuah Pencitraan tanpa penyelesaian. ‪
14213847981943677973
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!