DPR Mulai Rajin Gelar RDPU, Momentum Perjuangan Buruh Harus Dimanfaatkan
Oleh: Idris Idham - Sekretaris Jendral FSP FARKES KSPI
Beberapa waktu lalu, DPR RI melalui Komisi V mulai lebih sering menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Perubahan ini tentu menjadi sinyal positif bagi gerakan serikat pekerja, termasuk kami di Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES KSPI) yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja -- Partai Buruh (KSP-PB).
Sekretaris Jenderal FSP FARKES KSPI, Idris Idham, menegaskan bahwa keterlibatan buruh dalam forum resmi DPR adalah wujud nyata dari demokrasi industrial:
"Kami hadir untuk memastikan kebijakan yang lahir di parlemen berpihak pada pekerja dan rakyat. RDPU bukan sekadar formalitas, tapi ruang strategis yang harus benar-benar dimanfaatkan," tegas Idris.
Putusan MK Jadi Momentum
Selain lebih aktifnya DPR menggelar RDPU, momentum perjuangan buruh juga diperkuat dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. MK memutuskan bahwa UU Ketenagakerjaan harus dipisahkan dari UU Cipta Kerja.
Ini artinya, pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sudah menjadi keharusan. Bagi kami, inilah kesempatan emas agar suara buruh masuk dalam proses legislasi, bukan sekadar jadi penonton.
17 Usulan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan
Kami dari FSP FARKES KSPI membawa 17 pokok usulan agar regulasi baru benar-benar berpihak pada pekerja. Beberapa di antaranya: