FARKES KSPI: Tolak Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Oleh: Dimas P. Wardhana -- Wakil Presiden FARKES KSPI Bidang Hubungan Antar Lembaga
Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 2026 menimbulkan keresahan di kalangan pekerja dan masyarakat. Dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, pemerintah menyebut kebijakan ini sebagai langkah menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun, apakah langkah ini tepat di tengah kondisi ekonomi rakyat yang masih sulit?
Ekonomi Rakyat Masih Tertekan
Pasca pandemi dan gelombang PHK, daya beli masyarakat belum pulih sepenuhnya. Biaya hidup semakin tinggi, sementara upah buruh justru banyak ditekan dengan dalih efisiensi. Dalam situasi ini, menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah solusi, justru bisa menambah beban rakyat.
Skema yang Belum Jelas
Hingga kini, pemerintah belum menjelaskan secara rinci berapa besar kenaikan iuran dan bagaimana skemanya. Menteri Keuangan hanya menyebutkan bahwa penyesuaian akan dilakukan bertahap. Padahal, tanpa kepastian detail, masyarakat tentu semakin cemas akan bertambahnya beban biaya.
Beban Tidak Proporsional
Potensi ketidakadilan juga bisa muncul, terutama bagi peserta mandiri. Jika iuran dinaikkan tanpa subsidi memadai dari APBN, masyarakat kelas menengah ke bawah akan semakin terjepit. Harusnya negara hadir dengan memperkuat subsidi, bukan sekadar menyerahkan beban pada rakyat.
FARKES KSPI Menolak