Mohon tunggu...
Sindi Hasanah
Sindi Hasanah Mohon Tunggu... Mahasiswi

Be unique, be yourself, be beautiful

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Keterlibatan Pemerintah dalam Menangani Penyimpangan Agama

20 Juni 2025   00:03 Diperbarui: 20 Juni 2025   01:40 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Ditulis oleh; Sindi Hasanah, Atika Nurul Masruroh, Happy angelita, Giovanie Alamsyah 

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Jember 

Negara Indonesia berpegang teguh pada dasar negara, yaitu Pancasila. Salah satunya adalah sila pertama yang berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa" yang memiliki arti bahwa setiap bangsa Indonesia adalah bangsa yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut masing-masing individu. Pada sila pertama ini juga memiliki makna bahwa setiap bangsa berhak memiliki kebebasan dalam memilih agama yang dikehendakinya. Sehingga di Indonesia memiliki beberapa agama yang berbeda. Oleh sebab itu, untuk tetap menjaga kehidupan bermasyarakat yang aman dan damai, diharapkan kita semua bisa bersikap toleransi untuk menjaga stabilitas dan keamanan antar umat beragama dengan saling menghormati satu sama lain.

Namun tidak jarang terjadi konflik atau masalah yang berkaitan dengan keagamaan, seperti penyimpangan agama. Kasus ini biasanya berupa ajaran ajaran agama yang tidak sesuai dengan kaidah agama yang diajarkan. Seperti yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun, yang mengajarkan ajaran yang tidak sesuai dengan aturan Islam semestinya. Contoh penyimpangan yang dilakukan yaitu; salat Idul Fitri dengan jemaah perempuan di saf terdepan, dibolehkannya perzinahan, komunisme, menganggap Indonesia tanah suci disamakan dengan tanah haram di Mekah, dan lainnya. 

Lalu bagaimana tanggapan pemerintah? Apa pemerintah boleh ikut campur dalam menangani penyimpangan agama ini, sedangkan pada sila pertama dijelaskan bahwa setiap bangsa berhak menentukan agamanya masing masing, dan mungkin ini adalah hak mereka dalam beragama?

MENGAPA PEMERINTAH TERLIBAT?

Pemerintah Indonesia terlibat dalam kasus penyimpangan agama karena memiliki tanggung jawab konstitusional dan hukum untuk menjaga ketertiban umum, melindungi hak asasi manusia, dan menjamin kehidupan beragama yang harmonis di tengah masyarakat yang plural. 

Lemahnya penegakan hukum dan rendahnya pengetahuan agama dan fator politis ikut memberi kontribusi penyebab dari terjadinya konflik dan berkembangnya aliran agama. Peran preventif harus dikedepankan dalam memelihara relasi antar-umat beragama, keyakinan yang berbeda tetapi tetap dalam harmoni, sehingga tidak terjadi konflik horizontal yang dapat mengganggu persatuan dan keutuhan bangsa.

Juga diperlukan peran promotif. Maksudnya, pemerintah bertugas untuk mengimplementasikan dan memajukan nilai-nilai luhur universal yang dapat diunggulkan oleh masing-masing agama. Dengan mengaktualisasikan nilai-nilai tersebut, menurut dia, maka dalam perspektif agama-agama, negara sebagai lembaga sekuler-duniawi mendapatkan makna spiritualnya, yang diperkokoh keberadaannya dan layak dibela oleh setiap umat beragama. Meskipun Indonesia menjamin kebebasan beragama melalui UUD 1945, keterlibatan pemerintah tetap diperlukan ketika suatu ajaran atau praktik keagamaan dianggap:

1. Mengganggu Ketertiban Umum Jika suatu ajaran memicu keresahan masyarakat, mengakibatkan konflik, atau bentrok fisik antar kelompok, maka pemerintah harus turun tangan untuk mencegah eskalasi konflik.

2. Melanggar Undang-Undang Pemerintah mengacu pada Undang-Undang seperti:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun