Mohon tunggu...
Friska Ayu Oktaviani
Friska Ayu Oktaviani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Friska Ayu Oktaviani

siapapun bisa menjadi apapun

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mengenal Koperasi

16 Juni 2021   17:48 Diperbarui: 16 Juni 2021   17:56 208
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Pengertian

              Koperasi adalah suatu usaha yang bergerak di bidang ekonomi untuk kesejahteraaan sosial berlandaskan tolong menolong

Tujuan Koperasi:

  • Untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan anggota pada umumnya
  • Ikut serta dalam membangun tatanan perekonomian nasional
  • Untuk menciptakan masyarakat masyarakat yang maju, adil dan Makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Fungsi Koperasi:

  • Memperkuat perekonomian masyarakat sebagai dasar ketahanan perekonomian nasional
  • Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan masyarakat dan manusia
  • Mengembangkan kemampuan ekonomi anngota pada khususnya dan anggota pada umumnya untuk mewujudlan ekonomi dan sosialnya
  • Berusaha maksimal utuk menciptakan dan mewujudkan  perekonomian  nasional yang merupakan salah satu usaha  Bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan

Jenis-jenis Koperasi

  • Koperasi Serba Usaha (KSU)
    Koperasi serba usaha (KSU) adalah koperasi yang kegiatannya  di berbagai segi ekonomi yangberfungsi lebih dari satu badan usaha,yang menyediakan berbagai layanan , seperti jasa simpan pinjam dan menyediakan makanan pokok.
  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
    Koperasi simpan pinjam (KSP) adalah koperasi yang meneriam simpanan dan bisa juga memberikan pinjaman  kepada anggotanya. Jadi, anggota dapat meminjam uang dengan mudah dan bunga yang rendah.Produk usahanya yaitu : Simpanan Pokok, Simpanan Wajib, Simpanan Sukarela, Simpanan Berjangka, Simpanan Pendidikan, Simpanan Qurban
  • Koperasi Jasa
    Koperasi jasa adalah koperasi yang bisa pengadaan jasa dan juga menyediakan berbagai layanan jasa untuk anggotanya, misalnya jasa asuransi
  • Koperasi Produsen    
    Koperasi produsen adalah unit suatu usaha yang beranggotakan pelaku usaha kecil dan menengah yang bertujuan menjual produk anggotanya. Contoh : koperasi susu dari para peternak sapi perah, koperasi  perajin batik, koperasi produsen tahu tempe.

  • Koperasi Konsumen
    Koperasi konsumen merupakan koperasi yang menjual berbagai bahan kebutuhan pokok. Seperti menyediakan barang atau jasa yang di butuhkan para anggotanya, contoh : koperasi sekolah, koperasi unit desa, koperasi pegawai negeri

Prinsip dasar Koperasi

  • Anggotanya memiliki sifat sukarela dan terbuka
  • Pengelolaan di lakukan secara demokratis (sifat dari system pemerintah)
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dari masing masing anngotanya
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Memiliki sifat kemandirian

Dalam memajukan atau mengembangkan koperasi , wajib menerapkan prinsip

  • Pendidikan terhadap Perekonomian
  • Memiliki kerja sama/ solideritas antar koperasi

Kelebihan dari Koperasi:

  • Mengnomor satukan kepentingan anggotanya

Di dalam koperasi lebih mempentingkan kepentingan Bersama/anggotanya daripada kepentingan individu agar koperasi tetap berjalan dengan baik

  • Anggota koperasi memiliki peran sebagai produsen dan juga konsumen

Anggota koperasi wajib berperan secara ganda agar koperasi berjalan baik, anngota harus aktif dalam melakukan peminjaman kepada koperasi dan harus rajin juga dalam menyimpan dana koperasi

  • Memiliki dasar sifat yang sukarela dan terbuka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun