"Kalau kamu pakai lagu untuk bantu bisnismu terlihat lebih hidup atau menarik pelanggan, berarti kamu sedang ambil nilai dari karya orang lain. Masa iya nggak mau berbagi hasil?"
Lagu Lokal Maupun Luar Negeri, Sama-Sama Harus Dibayar
Beberapa pelaku usaha merasa hanya lagu lokal yang harus bayar, sedangkan lagu barat atau Korea bebas dipakai. Ini keliru.
Indonesia adalah bagian dari Konvensi Bern dan anggota WIPO, yang mengatur bahwa hak cipta musik dari negara lain juga harus dihormati di Indonesia. Jadi, lagu dari Coldplay, BTS, Taylor Swift, sampai Ed Sheeran tetap wajib dibayar royaltinya jika dipakai secara komersial.
Begitu juga lagu Indonesia seperti karya Tulus, Raisa, Dewa 19, hingga Lucyana sendiri.
"Banyak yang teriak cinta musik lokal, tapi giliran usahanya putar lagu Indonesia, malah nggak bayar royalti. Jangan cuma bangga di mulut, tapi juga praktik," tegas Lucyana.
Dasar Hukum
Penggunaan musik untuk kepentingan publik dan bisnis diatur dalam:
1. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2. PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu/Musik
3. Pengelolaan dilakukan oleh LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)
Tarifnya pun sudah ditentukan dan bisa disesuaikan berdasarkan jumlah kursi, luas tempat, atau jenis penggunaan.