Ada ungkapan dalam bahasa Latin yang tidak lagi asing bagi para pejuang bangsa yakni Si Vis Pacem Para Bellum, yang berarti Barangsiapa menghendaki damai, bersiap-siaplah untuk perang.Â
Peribahasa ini bergerak dari konteks peperangan Romawi yang tentunya dimunculkan atas refleksi tentang pentingnya upaya perdamaian seusai konflik berkepanjangan. Walaupun demikian, penggunaan peribahasa ini, khususnya dalam kampanya politik menjelang pilpres 2019, bukanlah suatu ideologi untuk menyerukan agar secepatnya terjadi perang fisik sebagaimana konteks yang memunculkan peribahasa ini.Â
Ketika bangsa ini sedang dalam perhelatan politik menuju kursi RI-1, kampanye ditempuh sebagai media penajaman visi-misi para kandidat politik (capres-cawapres). Di sini, kampanye damai berarti menghindari berbagai perilaku politik yang bercorak kampanye hitam, kampanye negatif, ujaran kebencian dan hoaks politik.Â
Kampanye damai tidak berarti melemahkan perjuangan politik. Damai justru merupakan kekuatan yang mendorong segala perjuangna politik melalui kampanye. Dalam arti ini, penajaman visi-misi seorang kandidat politik patut memperhitungkan cara penyampaian agar tidak bercorak provokatif serentak memicu opini publik hingga bermuara pada konflik yang memecah-belah bangsa ini.Â
Walaupun demikian, tetap dipahami bahwa damai sama sekali tidak bertujuan untuk menghilangkan konflik. Damai justru merupakan nilai yang perlu dihayati secara ante, medium dan post. Artinya, damai merupakan kekuatan internal untuk mencegah konflik, menenangkan konflik dan mengatasi konflik. Di sini, damai tidak berarti tidak ada konflik. Menghilangkan konflik selalu mengandaikan hidup sosial lebih dahulu dihilangkan, sementara hal itu tidak mungkin sebab martabat manusia justru mengakui hidup sosial sebagai media untuk menempah pribadi-pribadi yang bercirikhas politis.Â
Dalam konteks perhelatan politik menjelang pilpres 2019, kampanye damai perlu dihayati agar masyarakat selalu dalam kesatuan nasional demi keamanan bangsa ini.Â
Akhirnya, siapun dia, kalau ia warganegara Indonesia, segala perjuangannya mesti menjunjung tinggi perdamaian dan kemanan sebagai hukum sosio-kodrat, sebagaimana termakhtub di dalam empat pilar bangsa ini yakni Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.