Perlu dilakukan secara step by step apabila ingin tercipta kondisi ideal agar kita sama - sama merasakan dampak dari peraturan mengenai zonasi ini. Tidak bisa dilakukan secara mendadak dan terkesan terburu - buru. Semoga tulisan ini dapat membantu kita untuk melihat suatu masalah dari berbagai sudu pandang. Saya meminta maaf apabila tulisan ini terkesan dangkal diakibatkan minimnya referensi dan pengetahuan saya. Panjang umur perjuangan.
Jakarta, 21 Juni 2019 - 1:47 a.m.-
Sumber: 1, 2, 3, 4, 5, 6 -> akses ke Permendikbud
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!