Mohon tunggu...
Frans
Frans Mohon Tunggu... Lainnya - Pegawai Negeri

Mengisi waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

22 April 2024   23:10 Diperbarui: 22 April 2024   23:23 28
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pajak Kendaraan Bermotor atau yang dapat disingkat dengan PKB adalah salah satu jenis pajak provinsi. PKB merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan / atau penguasaan kendaraan bermotor.

Dalam pembahasan PKB, kita dapat membahas dari sisi objek, subjek, dasar pengenaan dan tarif.

Objek PKB adalah kepemilikan dan / atau penguasaan atas kendaraan bermotor dimana wajib didaftarkan di wilayah provinsi sesuai dengan tempat tinggal / kedudukan subjek pajak.

Adapun terdapat pengecualian atas objek PKB, dintaranya adalah :

  • Kereta api
  • Kendaraan bermotor yang digunakan dalam pertahanan dan keamanan negara
  • Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwaklian negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah
  • Kendaraan bermotor berbasis energi yang terbarukan
  • Kendaran bermotor lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah

Subjek PKB adalah orang pribadi atau badan yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor.

Dasar pengenaan PKB adalah hasil perkalian antara Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dengan bobot yang mencerminkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan

Untuk tarif adalah maksimal 1,2 % untuk kepemilikan atau penguasaan ke-1. Untuk kepemilikan atau penguasaan ke-2 hingga seterusnya adalah progresif dengan maksimal 6 %.

Sementara untuk daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi ke dalam kabupaten atau kota otonom seperti DKI Jakarta. Untuk tarif adalah maksimal 2 % untuk kepemilikan atau penguasaan ke-1. Untuk kepemilikan atau penguasaan ke-2 hingga seterusnya adalah progresif dengan maksimal 10 %.

Selain itu tarif maksimal 0,5 % untuk angkutan umum, ambulans, karyawan, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, sekolah, pemerintah, dan pemda.

Tarif PKB ditetapkan oleh Peraturan Daerah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun