JAKARTA- Per tanggal 20-28 Februari 2025, sejumlah pejabat Desa Kenotan, termasuk Sekretaris Desa, Bendahara, Kaur Pemerintahan, Kaur Pembangunan, Ketua BPD, Sekretaris BPD, dan salah satu anggota BPD, diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Kabupaten Flores Timur. Pemeriksaan ini dilakukan setelah muncul dugaan dari masyarakat terkait penyalahgunaan Dana Desa yang berujung pada terhentinya beberapa proyek pembangunan yang telah ditetapkan dalam master plan desa tanpa kejelasan lebih lanjut. Â
Namun, hingga kini, Kepala Desa Kenotan justru belum mendapat panggilan dari kejaksaan, meskipun ia adalah penanggung jawab utama seluruh pelaksanaan kegiatan di desa. Â
Baca juga: Soroti Pembangunan Jembatan Waitete, Mahasiswa Diaspora Kenotan Pertanyakan Peran Pemerintah DesaÂ
Selama kepemimpinannya, berbagai permasalahan mencuat dan tak terselesaikan, di antaranya:
- Pemotongan BLT untuk pembuatan WC Â
- Pembangunan rabat jalan di Riang Bao dan Tuak Barang yang tidak sesuai spesifikasi Â
- Pembangunan talud di Lewowerang yang direncanakan tiga tingkat, tetapi hanya dua tingkat yang terealisasi Â
- Anggaran drainase di Dusun 1 yang hingga kini tak kunjung dibangun Â
- Hak aparat yang mengundurkan diri selama masa transisi tidak dipenuhi Â
- Pemotongan gaji aparat desa untuk pengadaan peti jenazah Â
- Insentif Ketua RT dan LINMAS yang tidak diberikan Â