Mohon tunggu...
Frans AZ
Frans AZ Mohon Tunggu... lainnya -

Masih terus belajar menulis...Forza Milan. twitter:@frans_az

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Benarkah Indonesia Pengekspor Koruptor ke Singapura??

31 Mei 2011   07:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:01 334
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tidak hanya pasir yang diekspor ke Singapura, tetapi Indonesia juga sebagai salah satu Negara pengekspor koruptor ke Negeri kepala Singa tersebut. Sampai saat ini dari sekitar 40-50 tersangka korupsi yang buron, ada sekitar 20 orang yang diinkasikan berada di Singapura. Sejumlah buronan dari kasus pidana hingga korupsi banyak yang kedapatan pergi ke Singapura setelah kasusnya mulai terkuak, tadinya Gayus Halomoan Tambunan merupakan salah satu tersangkah terakhir yang kabur ke Negeri Singa itu setelah diduga tersandung kasus pajak.

Ternyata masih ada yang menyusul pergi ke Siangapura yakni Nunun Nurbaety dan Muhammad Nazaruddin, walaupun kepergian mereka ke Singapaura dengan alasan yang sama, yaitu berobata, tetapi kedua orang ini, di Indonesia sedang ramai dibicara, Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin dengan kasus dugaan korupsi pembanguan WIsma Atlit Sea Games dan penyuapan MK, sedangkan Nunun Nurbaeti dengan dugaan kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Para buronan tersebut pergi (kabur) pergi ke Singapura karena antara Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi. "Jadi kondisi seperti ini dimanfaatkan betul untuk para buronan tersebut.

Kenapa sulitnya perjanjian ekstradisi terlaksana?? Karena Singapura mempunyai keuntungan tersendiri dengan melindungi para buronan dari Indonesia tersebut, sebab setelah saya baca sana sini, ternyata para buronan tersebut juga mempunyai inventasi yang tak kalah wah dinegeri Singa, tak kurang dari USD 87 miliar atau sekitar Rp.783 triliun dana Indonesia yang diparkir di Singapura, maka jangan heran kalau Singapura begitu sulitnya mau menandatangani perjanjian ekstradisi.

Selama perjanjian ekstradisi belum ditandatangani, maka koruptor dinegara kita akan kian subur, sebab kalau ada perbuatan mereka mulai tercium oleh penegak hokum Indonesia, tinggal ambil dana dan lari ke Singapura.

Mereka-mereka ini yang diindikasikan berada di Singpura

1.Djoko Tjandra, kasus Bank Bali, vonis 2 tahun, kabur 1 hari sebelum divonis 2 tahun penjara.

2.Anggoro Widjojo, kasus dugaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Departemen Kehutanan.

3.Afat Ali Rizvi, kasus dugaan Bank Century

4.Hesham Al Warraq, Kasus dugaan Bank Century

5.Sjamsul Nursalim, kasus BDNI dengan kerugian negara Rp 6.9 triliun dan US$ 96,7 juta.

6.Bambang Sutrisno, kasus Bank Surya dengan kerugian negara Rp 1,5 triliun

7.Adrian Kiki Irawan, kasus Bank Surya dengan kerugian negara Rp 1,5 triliun

8.David Nusa Wijaya, kasus Bank Sertivia dengan kerugian negara Rp 1,26 triliun

9.Samadikun Hartono, kasus Bank Modern dengan kerugian negara Rp 169 miliar

10.Agus Anwar, kasus Bank Pelita kerugian negara Rp 1,9 triliun

11.Irawan Salim, kasus Bank Global kerugian negara US$ 500 ribu

12.Sudjiono Timan, kasus BPUI kerugian negara US$ 126 juta

13-17 Mantan direktur dan komisaris PT MBG , yaitu SH, HH, TS, GS, dan TWJ dalam kasus BPPN dengan kerugian negara Rp 60 miliar

18.Hartono Tjahjadjaja, kasus BRI Senen kerugian negara Rp 180 miliar

19.Nader Taher, kasus Bank Mandiri kerugian negara Rp 24,8 miliar

20.Maria Pauline Lumowa, kasus BNI kerugian negara Rp 1,9 triliun

21.Atang Latief, kasus Bank Bira dengan kerugian negara Rp 155 miliar

Salam,

Sumber :

http://cafepojok.forumsline.com/t100-17-koruptor-kakap-ngumpul-di-1-pulau

http://whintjie.blogspot.com/2011/05/aset-koruptor-indonesia-di-singapura.html

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun