Mohon tunggu...
Nufransa Wira Sakti
Nufransa Wira Sakti Mohon Tunggu... Administrasi - Profesional

" Live your life with love " --Frans--

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ditjen Pajak Memanggil

23 Juni 2016   08:53 Diperbarui: 23 Juni 2016   11:38 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari Kementerian Keuangan bertugas untuk mengelola penerimaan negara dari sektor perpajakan. Dengan tugas mengumpulkan penerimaan negara yang jumlahnya rata-rata 75 persen dari total penerimaan negara dan jumlah Wajib Pajak (WP) yang sudah mencapai 30 juta, saat ini jumlah pegawai DJP adalah 37.900 orang. Dari jumlah pegawai tersebut, pegawai DJP yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap Wajib Pajak kurang lebih adalah 1 berbanding 1500 Wajib Pajak. Bahkan untuk beberapa kantor pajak ada yang perbandingannya 1 petugas berbanding 3.000 – 4.000 WP, sebuah tugas yang cukup berat. Walaupun dalam menjalankan tugasnya telah dibantu dengan sistem informasi perpajakan berbasis komputer,  namun demikian tetap diperlukan penambahan jumlah pegawai yang memadai agar dapat meningkatkan pengawasan terhadap WP.

Beberapa tahun terakhir, pihak DJP melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah berulangkali meminta tambahan jumlah pegawainya. Selain menambah pengawasan terhadap WP yang sudah ada, perimntaan ini juga untuk mengantisipasi lonjakan jumlah WP. Dengan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia yang cukup tinggi, jumlah WP diperkirakan akan bertambah secara signifikan dalam 5-10 tahun ke depan. Menurut perhitungan yang ideal berdasarkan tingkat penghasilan dan pertumbuhan perekonomian masyarakat Indonesia, pada tahun 2019 diperkirakan jumlah WP akan menjadi 60-70 juta WP. Untuk itu, diperlukan penambahan pegawai sehingga menjadi sekitar 60 ribu pegawai DJP di tahun tersebut.

Namun demikian permintaan penambahan pegawai tersebut belum dapat dipenuhi secara penuh karena pemerintah Indonesia pada saat ini tengah membatasi penambahan jumlah aparatur sipil negara (pegawai negeri). Selain terdapat kebijakan moratorium, juga akan ada pengurangan jumlah pegawai negeri. Dengan kondisi keuangan pemerintah yang sedang sulit, permintaan penambahan pegawai dalam jumlah yang sangat banyak juga sulit terpenuhi dalam jangka waktu singkat mengingat diperlukan juga penambahan biaya terkait pengadaan infrastruktur penunjang seperti ruang kantor, furniture, komputer dan lain-lainnya.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, DJP melakukan suatu terobosan dalam melakukan rekrutmen pegawai. DJP membuka lowongan pegawai melalui jalur aparatur sipil negara yang sudah ada. Pegawai yang dapat melamar adalah hanya yang sudah terdaftar sebagai pegawai negeri baik dari Kementerian Keuangan maupun dari luar Kementerian Keuangan. Persyaratan lengkapnya adalah sebagai berikut:

Usia per 1 Januari 2016: maksimal 26 tahun

Pangkat/Goloangan: II C

Strata Pendidikan: Diploma III

Jurusan/program Studi: Akuntansi, Administrasi, Ekonomi, Manajemen, Teknologi Informasi dan Komputer, dan seluruh program studi yang diselenggarakan oleh Politeknik Keuangan Negara STAN sebagaimana yang dimuat di aplikasi pendaftaran online, yang sudah diakui dalam kepangkatan

IPK (skala 4.00) : minimal 2.75

Tahapan seleksai: 

  1. seleksi administrasi
  2. tes tertulis dengan materi psikotes dan dasar-dasar perpajakan
  3. tes kesehatan
  4. wawancara

Pendaftaran akan dibuka mulai 27 Juni 2016 sampai dengan 15 Juli 2016. Cakupan wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia. Pelamar dapat memilih lokasi penempatan yang diinginkannya. Apabila telah diterima sebagai pelaksana di DJP, pegawai tersebut harus bersedia ditempatkan di wilayah kerja pilihannya tersebut dan wajib bekerja di wilayah kerja tersebut minimal untuk jangka waktu 15 tahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun