Mohon tunggu...
Fransiskus Nong Budi
Fransiskus Nong Budi Mohon Tunggu... Penulis - Franceisco Nonk

Budi merupakan seorang penulis dan pencinta Filsafat. Saat ini tinggal di Melbourne, Australia. Ia melakukan sejumlah riset di bidang Filsafat dan Teologi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pembagian Wilayah Administratif di Italia

12 Mei 2024   12:20 Diperbarui: 12 Mei 2024   12:23 73
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Wikipedia

Italia merupakan salah satu negara di Eropa yang kaya akan sejarah, seni, dan budaya. Banyak orang ingin mengunjunginya. Roma termasuk salah satu kota yang paling populer; atau mungkin Milan juga sudah tidak begitu asing di pendengaran Anda karena sepak bola Italia yang terkenal dengan dua klub rival sekotanya. Bila Anda berencana mengunjunginya, pastilah Anda membuat daftar "tempat/kota" yang akan dikunjungi. Kalau pun Anda sudah mengunjunginya, tentu hal itu mungkin telah dibuat sekurang-kurangnya, kalau pun tidak, yang jelas bahwa suatu "tempat" di Italia telah dikunjungi. Untuk menjadi familiar dengan negara itu, entah untuk tujuan wisata atau sekadar wawasan umum, berikut ini akan dijelaskan tiga istilah (juga semacam konsep) yang umum dipakai berkaitan dengan tempat atau daerah. 

Ketiga istilah yang dimaksud yaitu regio (regione), provinsi (provincia), dan komune (comuni). Ketiganya merupakan istilah administratif. Secara administratif, Italia dibagi ke dalam regio-regio (regioni), provinsi-provinsi (province), dan komune-komune (comune). 

Hal pemustan administrasi wilayah telah diundangkan dan tercantum dalam Konstitusi Republik Italia (Constituzione della Repubblica Italiana). Misalnya, tentang regio, dalam artikel 114 paragraf kedua dikatakan "regio adalah sebuah badan teritorial yang memiliki konstitusi, kekuasaan, dan fungsinya berdasarkan prinsi yang diundangkan." Secara historis, kenyataan ini baru dimulai pada 20 Maret 1865, yang dikenal dengan sebutan Hukum Lanza. Sebelum kemerdekaan Kerajaan Italia memiliki sejarah dan istilah lain yang berbeda dan kompleks untuk pembagian wilayah. Namun kerumitan itu sudah diatasi dengan Konstitusi Republik Italia yang diterbitkan pasca Perang Dunia Kedua.

Regio

Regio merupakan terjemahan dari kata regione. Sementara itu, bentuk jamaknya adalah regioni. Italia terbagi ke dalam 20 regio. 15 regio di antaranya memiliki statuta umum, sedangkan lima regionya memiliki statuta khusus. Hal ini semacam undang-undang atau ketentuan khusus untuk wilayah-wilayah tersebut. Sebagai contoh, seperti di Indonesia, katakan saja Daerah Khusus Ibukota, atau Daerah Istimewah Yogyakarta dan Aceh. Regio di Italia merupakan secara administratif masuk dalam kategori daerah tingkat satu. Sebagai perbandingan, regio di Italia setara dengan provinsi di Indonesia.

Gambar berikut akan memperlihatkan regio-regio di Italia. Warna merah menandakan limabelas regio dengan statuta umum, sedangkan yang berwarna abu-abu merupakan lima regio sebagai daerah otonomi khusus.

Provinsi

Provinsi merupakan terjemahan dari Provincia, bentuk jamaknya Province. Secara hukum administratif, provinsi di Italia merupakan daerah tingkat dua.  Berdasarkan legislasi terbaru, yang termuat dalam undang-undang 7 April 2014 n. 56, dewan dan pemimpin dari 76 provinsi di wilayah dengan status otonomi biasa dipilih melalui pemilihan terbatas oleh para walikota dan anggota dewan dari munisipalitas-munisipalitas di provinsi tersebut, sementara di 14 kota metropolitan, pemimpin provinsi yang setara adalah (dipilih) wali kota dari ibu kota, yang disebut sebagai wali kota metropolitan.

Selain provinsi, di Italia sejumlah daerah (atau kota) memiliki otonomi khusus yang setara provinsi meski tidak disebut provinsi. Sehubungan dengan jenis kategori yang setara dengan provinsi di wilayah dengan status otonomi khusus, sejak Agustus 2023, enam konsorsium kabupaten bebas di Sisilia dan empat provinsi Sardinia diperintah oleh komisioner luar biasa yang ditunjuk oleh pemerintah daerah masing-masing, dua provinsi otonom Trentino-Alto Adige masing-masing memilih pemimpinnya sendiri, dan terakhir, di Valle d'Aosta, fungsi provinsi dilaksanakan oleh pemerintah daerah (yang pemimpinnya dipilih oleh dewan regional).

Wilayah Republik Italia dibagi secara administratif menjadi 107 provinsi, yang sesuai dengan entitas teritorial berikut.
Di wilayah dengan status otonomi biasa:
76 provinsi berfungsi sebagai otoritas lokal di area luas;
10 kota metropolitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun