Mohon tunggu...
Akhmad Fourzan Arif Hadi P
Akhmad Fourzan Arif Hadi P Mohon Tunggu... Profesi saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten pada Kemendesa PDT

Saya adalah seorang pria disabilitas daksa yang memiliki kegemaran berkelana, berdiskusi, dan tentu saja ngopi di berbagai kedai formal (seminar, workshop, dan ruang-ruang diskusi lainnya) serta kedai non formal. Urusan menulis artikel tidak begitu mahir. Nama panggilan saya adalah ITONG.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Solusi NPWP & NIB BUMDes! #KompasianaDESA

20 Maret 2025   10:33 Diperbarui: 20 Maret 2025   10:33 438
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2. Pendaftaran NPWP Secara Offline
Datang ke Kantor Pajak setempat
Bawa dokumen:

  • Surat Pengangkatan Pengurus BUMDes
  • Akta Pendirian BUMDes
  • KTP Direktur BUMDes
  • NPWP Ketua BUMDes (jika diperlukan)
    Isi formulir pendaftaran
    NPWP akan diterbitkan dalam waktu 1-3 hari kerja

 Proses Pendaftaran NIB BUMDes

1. Daftar Akun OSS
Akses oss.go.id
Buat akun dengan memasukkan email aktif

2. Pilih Kategori Usaha
Pilih Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

3. Lengkapi Data Usaha
Masukkan Nama BUMDes, NPWP, dan Alamat Usaha

4. Pilih KBLI Sesuai Bidang Usaha
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menentukan jenis usaha BUMDes

5. Submit dan Tunggu Verifikasi
Jika semua data benar, NIB akan terbit dalam hitungan menit!

Sinkronisasi Data NPWP, AHU, dan NIB

Dalam diskusi Ngopi Bareng #45, beberapa peserta mengeluhkan data NPWP yang tidak sesuai dengan AHU dan NIB, sehingga proses pendaftaran gagal.

Contoh kasus:
"Pak, saat daftar NIB, muncul keterangan bahwa data NPWP dan AHU tidak sesuai. Bagaimana solusinya?"

Solusi:

  • Pastikan data yang dimasukkan sama persis (terutama nama, alamat, dan jenis usaha).
  • Jika NPWP sudah terbit, tetapi ada kesalahan data, ajukan perubahan ke Kantor Pajak setempat.
  • Periksa kembali format nama di AHU dan pastikan sesuai dengan NPWP dan NIB.

Kendala Pendaftaran: Lupa Akun, Direktur Meninggal, dll.

Beberapa masalah lain yang sering muncul dalam pengurusan NPWP dan NIB BUMDes:

1. Lupa Username dan Password OSS

  • Gunakan fitur "Lupa Password" di oss.go.id
  • Jika email tidak aktif, hubungi Helpdesk OSS

2. Direktur Lama Meninggal, Tidak Bisa Daftar NIB

  • Ajukan perubahan data pengurus di portal BUMDes atau AHU
  • Lampirkan SK Pengangkatan Pengurus Baru

3. Data di OSS Berbeda dengan NPWP dan AHU

  • Ajukan klarifikasi ke OSS dan Kantor Pajak untuk penyesuaian data

Apakah NIB Bisa Menggabungkan Semua Unit Usaha BUMDes?

Jawaban: Bisa!
Semua unit usaha yang berada di bawah satu BUMDes bisa digabung dalam satu NIB, asalkan masih dalam satu kategori usaha. Jika ada unit usaha dengan bidang yang berbeda, BUMDes perlu menambah KBLI dalam NIB.

Kesimpulan

Mengurus NPWP dan NIB BUMDes memang membutuhkan ketelitian, tetapi sangat penting untuk keberlanjutan usaha desa. Dengan memahami prosedur yang benar, pendaftaran bisa dilakukan lebih cepat dan tanpa hambatan.

Pastikan data NPWP, AHU, dan NIB selalu sinkron agar tidak terjadi kendala teknis di kemudian hari. Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan Dinas PMD atau Pendamping Desa!

FAQ (Pertanyaan Umum)

Apakah semua BUMDes wajib memiliki NPWP dan NIB?
Ya, sesuai peraturan terbaru, setiap BUMDes yang berbadan hukum wajib memiliki NPWP dan NIB.

Apakah NIB bisa digunakan untuk semua unit usaha BUMDes?
Ya, selama masih dalam satu kategori usaha. Jika berbeda, perlu menambah KBLI.

Bagaimana jika pendaftaran NPWP atau NIB gagal?
Periksa kembali kesesuaian data di AHU, NPWP, dan OSS.

Daftar Pustaka:

  1. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes.
  2. Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.
  3. Portal OSS: oss.go.id 
  4. Sistem AHU Kemenkumham: ahu.go.id 
  5. Diskusi Ngobrol Pagi #45, RPDN Chapter Pendamping, 19 Maret 2025.

Bagikan Artikel Ini!

"SHARE agar lebih banyak pengelola BUMDes memahami pentingnya legalitas usaha mereka!" 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun