Mohon tunggu...
Akhmad Fourzan Arif Hadi P
Akhmad Fourzan Arif Hadi P Mohon Tunggu... Profesi saya sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten pada Kemendesa PDT

Saya adalah seorang pria disabilitas daksa yang memiliki kegemaran berkelana, berdiskusi, dan tentu saja ngopi di berbagai kedai formal (seminar, workshop, dan ruang-ruang diskusi lainnya) serta kedai non formal. Urusan menulis artikel tidak begitu mahir. Nama panggilan saya adalah ITONG.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Solusi NPWP & NIB BUMDes! #KompasianaDESA

20 Maret 2025   10:33 Diperbarui: 20 Maret 2025   10:33 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Terinspirasi dari Ngopi Bareng #45

Artikel ini disusun berdasarkan berbagai pertanyaan yang muncul dalam acara Ngobrol Pagi (Ngopi Bareng) #45 yang diselenggarakan oleh Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara (RPDN) Chapter Pendamping pada 19 Maret 2025.

Dalam sesi diskusi yang dihadiri banyak pengelola BUMDes, berbagai kendala seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB) menjadi sorotan utama.

"Bagaimana cara agar NPWP BUMDes sesuai dengan data lainnya?"
"Mengapa pendaftaran NIB saya gagal karena data tidak sinkron?"
"Apakah NIB bisa menggabungkan semua unit usaha BUMDes?"

Pertanyaan-pertanyaan ini menunjukkan masih banyaknya kebingungan dan kendala teknis yang dihadapi pengelola BUMDes. Artikel ini akan membahas cara mengurus NPWP dan NIB, serta solusi jika terjadi masalah sinkronisasi data.

Mengenal NPWP dan NIB BUMDes

Apa itu NPWP BUMDes?

NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah identitas pajak yang wajib dimiliki setiap BUMDes untuk keperluan administrasi perpajakan, seperti:

  • Mengajukan izin usaha dan legalitas lainnya
  • Mengakses program pemerintah dan bantuan modal
  • Menjalin kerja sama dengan mitra bisnis

NPWP BUMDes didaftarkan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat atau melalui sistem online di ereg.pajak.go.id .

Apa itu NIB BUMDes?

NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha resmi yang diterbitkan melalui OSS (Online Single Submission). Fungsi NIB antara lain:

  • Sebagai Tanda Daftar Usaha BUMDes
  • Mempermudah akses perizinan dan pembiayaan
  • Menjadi dasar hukum dalam menjalankan usaha

BUMDes yang telah berbadan hukum WAJIB memiliki NIB untuk memastikan operasionalnya sah secara legal.

Langkah-Langkah Pendaftaran NPWP BUMDes

1. Pendaftaran NPWP Secara Online

  • Kunjungi ereg.pajak.go.id 
  • Pilih kategori Wajib Pajak Badan
  • Isi formulir sesuai data BUMDes
  • Unggah dokumen persyaratan
  • Tunggu verifikasi dari Kantor Pajak

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun