Mohon tunggu...
Vox Pop

Menghapus Stigma: Membangun Kesadaran Publik untuk Menghormati Orang dengan Gangguan Jiwa

3 April 2025   08:18 Diperbarui: 3 April 2025   08:33 98
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: Unsplash

Salah satu alternatif rehabilitasi bagi ODGJ adalah melalui Restorative Justice. Dalam Restorative Justice yang melibatkan ODGJ, perlu dilakukan dialog dan pertemuan antara tersangka ODGJ, korban, serta pemangku kepentingan terkait. Adanya alternatif ini diharapkan tersangka ODGJ dapat mengembangkan empati terhadap dampak tindakan mereka dan mengakui tanggung jawab mereka. 

 Dalam era informasi yang pesat, media massa juga berperan penting dalam membentuk pandangan inklusif dan mendidik tentang Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Media tidak hanya menyajikan berita, tetapi juga mendorong perubahan dengan menyampaikan pesan positif dan meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya dukungan dan perlindungan bagi ODGJ. Media massa memiliki peran penting dalam mengubah stigma negatif terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Melalui program berita mendalam, laporan interaktif, dan diskusi panel dengan ahli kesehatan mental, media dapat menyajikan informasi berbasis fakta. Pendekatan ini membantu mengurangi prasangka dan mendorong masyarakat untuk melihat ODGJ sebagai individu yang memerlukan dukungan, bukan sebagai objek diskriminasi.

 Untuk mengurangi diskriminasi terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), penting merancang program sosialisasi dan edukasi hukum. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak-hak ODGJ dan konsekuensi hukum dari tindakan diskriminatif. Melalui seminar dan lokakarya, pihak berwenang berupaya menanamkan pemahaman bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlakuan adil. Edukasi ini juga membuka ruang dialog, dan membangun empati terhadap tantangan yang dihadapi ODGJ.

 Organisasi sosial memiliki peran krusial dalam mendampingi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) untuk memperoleh perlindungan hukum yang tepat. Dengan bekerja sama dengan pemerintah dan lembaga hukum, mereka menawarkan layanan pendampingan hukum bermanfaat bagi ODGJ dan keluarganya. Pendampingan ini mencakup informasi tentang hak-hak, bantuan hukum saat pelanggaran terjadi, serta advokasi untuk kebijakan yang mendukung perlindungan ODGJ. 

Di Indonesia, beberapa faktor penting yang menghambat pelaksanaan perlindungan hukum bagi Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) termasuk kekurangan fasilitas kesehatan jiwa dan banyaknya ODGJ yang tidak memiliki akses yang memadai ke fasilitas kesehatan jiwa, yang menghalangi mereka dari mendapatkan perawatan yang mereka butuhkan. Kurangnya Sumber Daya Manusia yang Kompeten yaitu ada kekurangan tenaga medis yang berpengalaman untuk menangani ODGJ, yang berdampak pada kualitas pelayanan kesehatan mental. Stigma ODGJ masih ada di masyarakat, menyebabkan diskriminasi dan pengabaian hak-hak mereka. ODGJ seringkali tidak mendapatkan layanan kesehatan yang mereka butuhkan karena masalah administratif dan birokrasi.

Reformasi Kebijakan Hukum untuk Meningkatkan Perlindungan Hak-Hak ODGJ Perbaikan kebijakan hukum diperlukan untuk memastikan hak-hak ODGJ diakui dan dilindungi dengan lebih baik. Beberapa langkah yang dapat diambil termasuk memperkuat undang-undang dan peraturan terkait kesehatan jiwa, seperti UU Kesehatan dan PP Kesehatan. Selain itu, ada kemungkinan peningkatan kerja sama antara pemerintah pusat dan daerah serta lembaga swasta dalam penyediaan layanan kesehatan mental dan rehabilitasi bagi ODGJ serta Kampanye Edukasi Publik dengan melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang gangguan jiwa dan mengurangi stigma, yang akan menghasilkan lingkungan ODGJ yang lebih inklusif.

Diharapkan bahwa pemerintah, lembaga penegak hukum, dan berbagai kelompok masyarakat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang mendukung ODGJ. Untuk menyelesaikan ODGJ secara menyeluruh, pendekatan lintas sektor harus melibatkan berbagai bidang, seperti kesehatan, sosial, dan hukum. Penegak hukum juga harus dilatih dalam menangani ODGJ secara profesional dan humanis. Untuk memberi mereka kesempatan untuk berpartisipasi aktif dalam kehidupan sosial, ODGJ harus menjadi bagian dari program pemberdayaan masyarakat.

Pada dasarnya, orang gila dikategorikan sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa yang selanjutnya disebut sebagai ODGJ. Berdasarkan Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Kesehatan Jiwa merupakan kondisi dimana seorang individu dapat berkembang secara fisik, mental, spiritual, dan sosial sehingga individu tersebut menyadari kemampuan sendiri, dapat mengatasi tekanan, dapat bekerja secara produktif, dan mampu memberikan kontribusi untuk komunitasnya. 

Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) memiliki hak asasi manusia yang sama dengan individu lainnya, meskipun mereka memiliki keterbatasan. Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak mereka untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat.

Perawatan ODGJ seringkali membutuhkan waktu lama, dan keluarga yang merawat mereka berisiko mengalami stres dan tekanan psikologis. Stigma negatif terhadap ODGJ dan keluarga mereka dapat menyebabkan hilangnya harga diri, isolasi sosial, dan hambatan dalam mencari bantuan. Dukungan dari teman, keluarga, dan aparat penegak hukum, terutama polisi, sangat penting untuk mengurangi kekerasan dan diskriminasi terhadap ODGJ dan keluarga mereka. Tugas polisi sebagai pengayom masyarakat, khususnya melalui Bhabinkamtibmas, dapat memainkan peran penting dalam memberikan dukungan ini.

Secara keseluruhan, ODGJ adalah manusia seutuhnya yang layak dihormati dan dilindungi hak-haknya. Perawatan dan dukungan yang berkelanjutan dari berbagai pihak sangat penting untuk memastikan kesejahteraan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun