Mohon tunggu...
forgupaki news
forgupaki news Mohon Tunggu... guru

media informasi dan suara guru pendidikan agama kristen di indonesia bersuara benar, berbicara benar bergerak memberi sumbangsi positif bagi negera melalui pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

uu sisdiknas perlu mendapatkan perhatian dan koreksi yang serius dari berbagai pihak

26 Juni 2025   07:52 Diperbarui: 26 Juni 2025   07:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perwakilan GTK Kemdikdasmen menyatakan akan menindaklanjuti masukan FORGUPAKI, termasuk:

  • Mengkaji ulang implementasi UU Sisdiknas 2022 terkait pendidikan agama.

  • Mempercepat pengangkatan guru PAK melalui skema PPPK.

  • Memperbaiki koordinasi dengan Kemenag untuk pendataan kebutuhan guru agama.

Tuntutan FORGUPAKI ke Depan

  1. Revisi Peraturan Diskriminatif: Mendesak revisi kebijakan yang tidak memihak pendidikan agama minoritas.

  2. Sosialisasi Hak Siswa Kristen: Memastikan sekolah negeri memahami kewajiban menyediakan guru PAK.

  3. Penguatan Jejaring Advokasi: Memperluas kolaborasi dengan DPR, Ombudsman, dan Komnas HAM.

Pertemuan ini menjadi bukti bahwa problem PAK di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius pemerintah. FORGUPAKI akan terus mendorong kebijakan yang adil, karena pendidikan agama bukan hanya urusan doktrin, tetapi juga hak konstitusional warga negara.

"Negara tidak boleh abai. Jika hari ini kita diam, besok anak-anak Kristen akan kehilangan identitas imannya di sekolah sendiri," pungkas Abraham.

Informasi Lebih Lanjut:
Forum Guru PAK Indonesia (FORGUPAKI)
Website: [www.forgupaki.com]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun