Perwakilan GTK Kemdikdasmen menyatakan akan menindaklanjuti masukan FORGUPAKI, termasuk:
Mengkaji ulang implementasi UU Sisdiknas 2022Â terkait pendidikan agama.
Mempercepat pengangkatan guru PAKÂ melalui skema PPPK.
-
Memperbaiki koordinasi dengan Kemenag untuk pendataan kebutuhan guru agama.
Tuntutan FORGUPAKI ke Depan
Revisi Peraturan Diskriminatif: Mendesak revisi kebijakan yang tidak memihak pendidikan agama minoritas.
Sosialisasi Hak Siswa Kristen: Memastikan sekolah negeri memahami kewajiban menyediakan guru PAK.
Penguatan Jejaring Advokasi: Memperluas kolaborasi dengan DPR, Ombudsman, dan Komnas HAM.
Pertemuan ini menjadi bukti bahwa problem PAK di Indonesia masih membutuhkan perhatian serius pemerintah. FORGUPAKI akan terus mendorong kebijakan yang adil, karena pendidikan agama bukan hanya urusan doktrin, tetapi juga hak konstitusional warga negara.
"Negara tidak boleh abai. Jika hari ini kita diam, besok anak-anak Kristen akan kehilangan identitas imannya di sekolah sendiri,"Â pungkas Abraham.
Informasi Lebih Lanjut:
Forum Guru PAK Indonesia (FORGUPAKI)
Website: [www.forgupaki.com]