Mohon tunggu...
forgupaki news
forgupaki news Mohon Tunggu... guru

media informasi dan suara guru pendidikan agama kristen di indonesia bersuara benar, berbicara benar bergerak memberi sumbangsi positif bagi negera melalui pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

uu sisdiknas perlu mendapatkan perhatian dan koreksi yang serius dari berbagai pihak

26 Juni 2025   07:52 Diperbarui: 26 Juni 2025   07:52 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Lebih dari 1.800 sekolah negeri (SD, SMP, SMA) di 33 kabupaten/kota kekurangan guru PAK.

  • Tidak ada formasi khusus untuk guru PAK dalam rekrutmen CPNS/PPPK di beberapa daerah.

  • "Bagaimana mungkin negara menjamin hak beragama jika anak-anak Kristen di sekolah negeri tidak diajar oleh guru yang kompeten? Ini pelanggaran konstitusi," kritik Abraham.

    FORGUPAKI mendesak Kemdikdasmen untuk:

    • Membuka formasi guru PAK dalam rekrutmen PPPK/CPNS 2024-2025.

    • Memperbaiki sistem distribusi guru, terutama di daerah minoritas Kristen.

    • Memastikan semua guru honorer PAK tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)

    • MIDI/ FORGUPAKI 
      MIDI/ FORGUPAKI 

    3. Ancaman terhadap Advokasi Peserta Didik

    Abraham menegaskan bahwa kehadiran guru PAK di sekolah bukan sekadar mengajar, tetapi juga menjadi advokat bagi siswa Kristen dalam menghadapi diskriminasi atau tekanan sosial. "Guru PAK adalah penjaga iman siswa di lingkungan sekolah yang multireligius. Jika mereka tidak ada, siapa yang akan memastikan hak spiritual anak-anak Kristen terpenuhi?"

    Tanggapan GTK Kemdikdasmen

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun