Lebih dari 1.800 sekolah negeri (SD, SMP, SMA) di 33 kabupaten/kota kekurangan guru PAK.
Tidak ada formasi khusus untuk guru PAK dalam rekrutmen CPNS/PPPK di beberapa daerah.
"Bagaimana mungkin negara menjamin hak beragama jika anak-anak Kristen di sekolah negeri tidak diajar oleh guru yang kompeten? Ini pelanggaran konstitusi,"Â kritik Abraham.
FORGUPAKI mendesak Kemdikdasmen untuk:
Membuka formasi guru PAK dalam rekrutmen PPPK/CPNS 2024-2025.
Memperbaiki sistem distribusi guru, terutama di daerah minoritas Kristen.
Memastikan semua guru honorer PAK tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
- MIDI/ FORGUPAKIÂ
3. Ancaman terhadap Advokasi Peserta Didik
Abraham menegaskan bahwa kehadiran guru PAK di sekolah bukan sekadar mengajar, tetapi juga menjadi advokat bagi siswa Kristen dalam menghadapi diskriminasi atau tekanan sosial. "Guru PAK adalah penjaga iman siswa di lingkungan sekolah yang multireligius. Jika mereka tidak ada, siapa yang akan memastikan hak spiritual anak-anak Kristen terpenuhi?"
Tanggapan GTK Kemdikdasmen