Abstrak Â
Tujuan ekonomi Islam adalah mencapai keadilan, kemakmuran, dan distribusi kekayaan yang adil melalui sistem ekonomi yang didasarkan pada nilai-nilai Syariah dan moral Islam. Ekonomi Islam mendukung gagasan menyeimbangkan antara kebutuhan individu dan kesejahteraan masyarakat, berbeda dengan sistem kapitalis yang menekankan kepemilikan pribadi dan keuntungan maksimal. Ide-ide inti, prinsip dasar, dan penerapan ekonomi Islam dalam konteks ekonomi global kontemporer dibahas dalam artikel ini, beserta prospek dan tantangan implementasinya di Indonesia, negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia.Â
PendahuluanÂ
Ketidaksetaraan pendapatan, dilema moral, dan ketidaksetaraan sosial merupakan ciri khas dinamika ekonomi global saat ini. Struktur ekonomi tradisional, termasuk kapitalisme.Â
Diperkirakan bahwa keadilan sosial tidak dapat sepenuhnya dicapai oleh sistem ekonomi tradisional, seperti kapitalisme dan sosialisme. Dalam hal ini, ekonomi Islam menawarkan diri sebagai kerangka alternatif yang memprioritaskan nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan selain efisiensi dan keuntungan. Ekonomi Islam mengintegrasikan ajaran Sunnah dan Al-Qur'an ke dalam semua aspek aktivitas ekonomi manusia. Islam memandang pekerjaan ekonomi sebagai bagian integral dari ibadah yang dihargai oleh Allah, bukan sekadar urusan duniawi. Oleh karena itu, setiap tindakan ekonomi seharusnya dilakukan dengan integritas, tanggung jawab sosial, dan niat yang baik.Â
Ciri-ciri dan Ide Dasar Keuangan Islam
 Ekonomi Islam secara konseptual merupakan sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip keadilan, keseimbangan, dan tauhid (kesatuan Allah). M. Umer Chapra (2000) menegaskan bahwa ekonomi Islam bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan manusia dengan mengalokasikan dan mendistribusikan sumber daya secara adil, efektif, dan sesuai dengan syariah. Â
Di antara ide-ide dasar ekonomi Islam adalah sebagai berikut:Â Â
1. Larangan riba (bunga) Karena dianggap tidak adil, Islam melarang segala bentuk bunga atau biaya tambahan dalam transaksi pinjaman dan peminjaman. Sebaliknya, Islam menetapkan sistem pembagian keuntungan dan kerugian melalui perjanjian seperti musyarakah (kerjasama modal) dan mudharabah (pembagian keuntungan).Â
2. Al-'Adl wa Al-Mizan, atau keadilan dan keseimbangan Prinsip dasar ekonomi Islam adalah keadilan. Pada dasarnya, keadilan berarti tidak ada yang dirugikan---baik pekerja, konsumen, maupun produsen. Â
3. Kepemilikan Islam Islam menekankan bahwa hak kepemilikan hanyalah amanah dari Allah, meskipun mengakui kepemilikan individu. Akibatnya, kepentingan umum harus menjadi panduan dalam penggunaan kekayaan.Â