Mohon tunggu...
Flea MizarRafiqi
Flea MizarRafiqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Prodi D3 perbankan dan keuangan Universitas Muhammdyah malang

Flea Mizar Rafiqi Produ D3 perbankan dan keuangan Universitas Muhammadyah malang

Selanjutnya

Tutup

Money

Sepak Terjang Perbankan Syariah di Indonesia

24 Juni 2021   09:44 Diperbarui: 24 Juni 2021   10:04 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp


Dunia perbankan di Indonesia adalah salah satu penggerak perekonomian nasional. Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali jenis dan bentuk-bentuk dari bank. Salah satu yang semakin terkenal adalah Bank Syariah. Bank Syariah dalam prakteknya menggunakan syariat-syariat islam, salah satunya adalah tidak adanya riba (bunga pinjaman). Jadi system bank Syariah ini menggunakan bagi hasil dan mengharamkan investasi-investasi yang tidak jelas hukumnya.
Mengutik dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pendirian bank Syariah Indonesia dimulai tahun 1980 dengan melewati banyak diskusi yang bertemakan bank islam sebagai pilar ekonomi islam. Pada tahun 1990 Majelis Ulama Indonesia (MUI) membentuk sebuah kelompok kerja yang digunakan untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia. Lalu Agustus 1990 MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan yang digelar di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil dari diselenggarakan lokakarya tersebut dibahas lebih lanjut pada musyawarah nasional IV MUI di Jakarta, yang menghasilkan amanat untuk pembentukan kelompok pendirian bank Islam di Indonesia.
Sebagai hasil kelompok kerja MUI tersebut pada tanggal 1 November 1991 berhasil mendirikan PT Bank Muamalat Indonesia sebagai Bank Syariah pertama di Indonesia. Pada saat itu landasan hukum hanya menggunakan salah satu ayat tentang "bank dengan system bagi hasil" yang ada didalam UU No 7 Tahun 1992, tanpa adanya rincian landasan hukum Syariah dan jenis-jenis usaha apa saja yang diberikan. Pada akhirnya DPR melakukan penyempurnaan UU No 7 tahun 1992 menjadi UU No 10 tahun 1998. Didalam UU tersebut tertulis dengan tegas bahwa ada 2 sistem perbankan yang ada di Indonesia, yaitu system perbankan konvensional dan system perbankan Syariah.
Adapun beberapa produk perundangan yang memberi kepastian hukum bank Syariah antara lain:
* UU No 21 tahun 2008 tentang perbankan Syariah
* UU No 19 tahun 2008 tentang surat berharga Syariah negara
* UU No 42 tahun 2009 tentang Amandemen Ketiga UU No 8 tahun 1983 tentang PPN dan barang jasa.
Dengan adanya beberapa landasah hukum yang berlaku di Indonesia membuat perkembangan industry bank Syariah semakin berkembang dengan pesat. Sejak saat itu system keuangan Syariah menjadi salah satu system terbaik dan lengkap yang diakui internasional. Per tahun 2015, perbankan Syariah sudah berdiri sekitar 12 Bank umum Syariah, 22 Unit Syariah dan 162 BPRS.
Untuk menjalanjkan lanjutan pembangunan perbankan Syariah, Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia periode 2020-2025 disusun membawa visi untuk mewujudkan perbankan Syariah yang berdaya saing tinggi, resilent, dan mampu berkontribusi secara signifikan terhadap perekonomian nasional dan juga pembagunan social.
Saat ini tahun 2021 Indonesia mendirikan bank Syariah terbesar, disebut dengan BSI (Bank Syariah Indonesia). Bank ini sudah mulai aktif beroperasi sejak tanggal 1 Februari 2021. BSI ini adalah hasil dari penggabungan (merger) dari 3 bank Syariah BUMN, yaitu BRI Syariah, BNI Syariah, Dan Mandiri Syariah. Saat ini BSI berada di kategori bank BUKU III, yang memiliki 1.200 kantir cabang dan 1.700 ATM yang sudah tersebar diseluruh penjuru Indonesia.
Selanjutnya rencana untuk tahun 2025 mempunyai target menjadi pemain global, mempunyai tujuan agar bisa tembus 10 besar bank Syariah dunia dari sisi kapitalis pasar.
Dengan adanya perkembangan pesat dari bank Syariah merupakan solusi untuk masyarakat Indonesia yang notabene mayoritas penduduk beragama islam untuk menghindari riba namun tetap bisa menggunakan Bank untuk membantu lalulintas transaksi dan perekonomian masyarakat sehari-hari.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun