Mohon tunggu...
Fitri Nadia Azizah_643
Fitri Nadia Azizah_643 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Pengelolaan Manajemen Amil Zakat

22 Januari 2022   23:58 Diperbarui: 23 Januari 2022   00:15 1086
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkenalkan nama saya Fitri Nadia Azizah. Saya merupakan salah satu mahasiswa dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis jurusan Manajemen di Universitas Muhammadiyah Malang. Tujuan penulisan artikel ini untuk memenuhi tugas pada mata kuliah Ekonomi Islam yang dibimbing oleh bapak Drs. Adi Prasetyo, M.Si., Ak, CA. Artikel ini juga bertujuan untuk memberikan informasi mengenai pentingnya pengelolaan dalam manajemen amil zakat.

Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta penggunaan zakat. Bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan zakat adalah muzakki, dan harta yang dizakati, mustahik, dan amil. Mustahik adalah seorang Muslim yang berhak memperoleh bagian dari harta zakat disebabkan termasuk dalam salah satu 8 asnaf82. Amil adalah badan atau lembaga yang ditugaskan untuk mengumpulkan zakat dari muzakki dan mendistribusikan harta zakat tersebut kepada para mustahik. Harta yang dizakati adalah sebagian dari harta yang dimiliki oleh muzakki yang wajib dikeluarkan zakatnya.

Lembaga Pengelola Zakat di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) yang dibentuk oleh pemerintah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat. Meskipun dapat dikelola oleh dua pihak, yaitu negara dan swasta, akan tetapi lembaga pengelola zakat harus memiliki sifat independen, netral, tidak berpolitik, dan tidak bersifat diskriminatif. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, maka lembaga pengelola zakat harus memiliki unsur-unsur diantaranya: 

1. Dewan pembinaan yang bertugas untuk memberikan nasihat dan arahan kepada dewan pengurus atau menejemen lembaga pengelola zakat, meminta pertanggungjawaban pengurus, menetapkan berbagai program organisasi serta menetapkan RKAT (Rencana Kerja Anggaran Tahunan) yang diajukan pengurus.

2. Dewan pengawas syariah bertugas untuk melaksanakan fungsi pengawasan atas kegiatan yang dilakukan oleh pihak manajemen terkait dengan kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan memberikan laporan atas pelaksanaan pengawasan kepada dewan pembina.

3. Dewan pengurus atau manajemen lembaga pengelola zakat secara umum, tugas yang dilaksanakan oleh pihak manajemen untuk melaksanakan arah dan juga kebijakan umum dari lembaga pengelola zakat serta merealisir berbagai rencana yang sudah ditetapkan oleh pihak pengurus.

4. Pengelolaan hasil pengumpulan zakat dengan sistem pendistribusian zakat yang dilakukan harus mampu mengangkat dan meningkatkan taraf hidup umat Islam, terutama para penyandang masalah sosial. Dari lembaga amil zakat (LAZ) maupun badan amal zakat (BAZ) memiliki misi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial. Banyaknya BAZ dan LAZ yang ada tentu akan mendorong penghimpunan dana masyarakat. Oleh karena itu, akan berpengaruh baik karena semakin banyak dana zakat yang dihimpun maka semakin banyak pula dana untuk kepentingan sosial yang bermanfaat. Dalam hal ini juga dapat membantu pemerintah untuk mengatasi pengurangan kemiskinan apabila dikelola dengan baik.

Dapat disimpulkan bahwasanya penting adanya pengelolaan manajemen amil zakat dengan baik dan bijak untuk kelangsungan pendistribusian zakat terhadap para penerima agar dapat terkontrol dengan efektif. Adapun supaya badan amil zakat (BAZ) dan lembaga amil zakat (LAZ) bisa profesional dalam menjalankan tugasnya maka diperlukan adanya kepemilikan data muzakki dan mustahik yang valid, penyampaian laporan keuangan secara transparan, diawasi oleh akuntan publik, dan memiliki sumber daya yang profesional, serta program kerja yang dapat dipertanggung jawabkan. Hal ini perlu dilakukan badan pengelolaan zakat agar menghindari akan terjadinya penyimpangan yang tidak sesuai aturan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun