Senin (11/02) Mahasiswa KKN UIN Walisongo Semarang meminta izin kepada Kecamatan Gayamsari Semarang yang selanjutnya ditugaskan di 3 (tiga) Kelurahan. Ada yang berbeda dengan KKN MIT DR XI UIN Walsongo Semarang, kegiatan KKN Mandiri kali ini diadakan ditengah masa pandemic.
KKN kali ini berbeda dengan yang sebelumnya. KKN yang identic dengan kegiatan bermasyarakat secara langsung (tatap muka) dan bertempat tinggal di posko dalam sebuah desa/kelurahan. Kali ini dilakukan dengan tetap dirumah masing-masing dari sinilah kemudian disebut dengan KKN Mandiri Dari Rumah.
Oleh karena itu dalam aksinya mahasiswa KKN MIT DR XI UIN Walisongo Semarang kelompok 38 dibagi ke 3 kelurahan yang ada di Kecamatan Gayamsari. Hal ini dilakukan agar setiap pelakasanaan kegiatan program kelompok maupun individu tidak menimbulkan banyak kerumunan dan tidak melanggar protokol kesehatan yang ada, seperti tujuan diadakannya KKN DR UIN Walisongo Semarang sebagai salah satu cara melakukan penguatan atas kesadaran dan kepedulian terhadap wabah Covid-19. Hal ini sama dengan tema yang diangkat oleh kelompok 38 “Satu Langkah Kecil Kami Berguna Bagi Masyarakat di Tengah Pandemic Covid-19”.