Mohon tunggu...
Fitri Aryanti
Fitri Aryanti Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Krisis Amanah, Penyalahgunaan Kekuasaan dan Wewenang

22 Mei 2021   19:12 Diperbarui: 22 Mei 2021   19:21 720
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kekuasaam merupakan kewenangan yang dimiliki seseorang dalam menjalankan tugas. Kekuasaan menjadi peluang bagi seorang individu untuk dapat mencapai keinginannya dengan berbagai cara, meski harus menghadapi perlawanan dari orang lain. Terkadang kekuasaan dapat merubah seseorang, ada adagium yang mengatakan bahwa, kekuasaan itu dekat dengan korupsi. 

Kekuasaan yang tidak terkontrol akan menjadi besar dan beralih menjadi sumber terjadinya berbagai penyimpangan. Makin besar kekuasaan, maka makin besar pula kemungkinan untuk melakukan korupsi.

Wewenang diberikan sebagai sarana untuk menjalankan tugas, namun sering dipandang sebagai kekuasaan pribadi. Wewenang yang seharusnya sebagai kepentingan tugas dipakai untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pejabat yang menduduki posisi penting merasa mempunyai hak untuk menggunakan wewenang secara bebas.

Korupsi merupakan salah satu penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang yang banyak dilakukan para pemimpin daerah. Menurut Baidjuri, penyebab pemimpin daerah melakukan tindakan korupsi karena beberapa faktor, antara lain tingginya biaya politik ketika mereka mencalonkan diri sebagai kepala daerah dan mengedepankan gaya hidup yang mewah atau hedonisme. 

Seperti yang sering kita lihat pada siaran media elektronik yang menayangkan penyitaan mobil mewah, rumah mewah dan harta benda lainnya oleh KPK dari pemimpin yang tertangkap pidana korupsi, hal tersebut sungguh memprihatinkan dan menyayat hati, ketika pemimpin yang diamanahi sebagai wakil rakyat justru merampas hak rakyat.

Penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang merupakan sebagai salah satu unsur penting dari tindakan pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Korupsi. 

Larangan penyalahgunaan wewenang sudah diatur dalam Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Tindakan penyalahgunaan kekuasaan dan wewennag merupakan perbuatan tercela dan melawan hukum.

Krisis amanah pada pemimpin daerah sangat marak terjadi. Sebagai orang yang telah diberi tanggung jawab oleh rakyat, sudah sepatutnya menjadi pemimpin yang amanah, mengedepankan hak rakyat dan mengesampingkan kepentingan pribadi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun