Mohon tunggu...
fitriannioctaviana
fitriannioctaviana Mohon Tunggu... Institut Agama Islam Negeri Kudus

Hobi bermain badminton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Model Pembiayaan Berbasis Murabahah Koperasi Wanita Khadijah diKudus

5 Desember 2024   12:57 Diperbarui: 5 Desember 2024   13:09 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kudus, 05 Desember 2024- Koperasi Wanita Khadijah di Kudus lahir dari kebutuhan mendesak akan akses keuangan yang adil dan berbasis syariah bagi perempuan. Didirikan pada tahun 2010 oleh sekolompok ibu-ibu yang sebagian memiliki usaha kecil dan berprofesi. 

Koperasi ini bertujuan agar mudah masuk ke masyarakat kecil terutama ibu-ibu. Nama “Khadijah” dipilih sebagai penghormatan kepada istri Rasulullah SAW, yang dikenal sebagai seorang pebisnis sukses.

Koperasi ini menerapkan model pembiayaan berbasis murabahah, yang memungkinkan anggota untuk mendapatkan pinjaman dengan ketentuan yang transparan dan sesuai dengan prinsip syariah. 

Model ini tidak hanya memberikan akses keuangan tetapi juga membantu anggota dalam mengelola keuangan mereka dengan lebih baik. Dengan beranggotakan 30 orang, yang mayoritas perempuan oleh para ibu-ibu yang sebagian mempunyai usaha kecil dan berprofesi.

PEMBAHASAN

Koperasi Wanita Khadijah di Kudus menjadi contoh signifikan dalam pemberdayaan perempuan melalui model pembiayaan berbasis murabahah. Sejak didirikan pada tahun 2010, koperasi ini telah berhasil menyediakan akses keuangan yang adil dan sesuai dengan prinsip syariah, yang sangat dibutuhkan oleh perempuan di koumitasnya. 

Pembahasan ini akan menjelaskan beberapa aspek penting dari operasional koperasi, mekanisme pembiayaan murabahah, dampaknya terhadap anggota, serta tantangan yang dihadapi.

- Mekanisme Pembiayaan Berbasis Murabahah

  • Model pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh Koperasi Wanita Khadijah memungkinkan anggota untuk mendapatkan pinjaman dengan cara yang transparan dan adil. Dalam sistem ini, koperasi membeli barang atau layanan yang dibutuhkan oleh anggota dan kemudian menjualnya kembali kepada anggota dengan margin keuntungan yang telah disepakati. Proses pengajuan pinjaman melibatkan beberapa langkah:
  • Pengajuan dan Verifikasi yang mana calon anggota mengisi formulir permohonan dan menyerahkan dokumen pendukung. Koperasi kemudian melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pemohon memiliki usaha yang layak dan mampu mengembalikan pinjaman.
  • Penyaluran Dana ketika setelah disetujui maka dana akan disalurkan kepada anggota untuk digunakan sesuai dengan kebutuhan mereka, seperti modal usaha atau biaya pendidikan.
  • Pengembalian Pinjaman yakni anggota membayar kembali pinjaman beerta margin keuntungan dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Proses ini dilakukan secara berkala (mingguan atau bulanan) sesuai kesepakatan.

 Mekanisme ini tidak hanya memberikan kemudahan akses keuangan tetapi juga memastikan bahwa anggota menggunakan  dana tersebut untuk tujuan produktif.

- Dampak terhadap Pemberdayaan Perempuan

Koperasi Wanita Khadijah telah memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pemberdayaan ekonomi perempuan di Kudus. Beberapa dampak diantaranya:

  • Peningkatan Kemandirian Ekonomi yakni dengan akses keuangan yang lebih baik, banyak anggota koperasi mampu memulai atau mengembangkan usaha mereka sendiri. Hal ini membantu mereka untuk menciptakan sumber pendapatan tambahan dan meningkatkan kemandirian finansial.
  • Edukasi dan Pelatihan yang mana selai memberikan pembiayaan, koperasi juga menyelenggarakan program edukasi dan pelatihan bagi anggotanya. Pelatihan ini mencakup manajemen keuangan, pemasaran, dan keterampilan kewirausahaan lainnya. Dengan pengetahuan yang lebih baik, anggota dapat mengelola usaha mereka dengan lebih efektif.
  • Jaringan sosial merupakan koperasi juga berfungsi sebagai wadah bagi perempuan untuk saling bertukar informasi dan pengalaman. Jaringan sosial ini memperkuat solidaritas di antara anggota dan meciptakan lingkungan dukungan yang positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun