Mohon tunggu...
FITRIA DWININGSIH 55524120025
FITRIA DWININGSIH 55524120025 Mohon Tunggu... Mahasiswa

Bantu Kalian Paham Pajak dengan lebih mudah

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Mengenal Pajak Internasional, Yurisdiksi Perpajakan, dan Hak Pemajakan

23 September 2025   17:15 Diperbarui: 23 September 2025   17:14 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pajak Internasional

Pajak internasional membahas aturan dan praktik perpajakan yang melibatkan lebih dari satu negara. Biasanya muncul karena ada transaksi lintas negara, misalnya perdagangan internasional, investasi asing, atau orang asing yang bekerja di negara lain. Contohnya Adalah PT Nusantara (perusahaan Indonesia) menjual barang ke perusahaan di Jepang. Dari transaksi ini, muncul potensi pajak di dua negara: Indonesia (sebagai negara asal) dan Jepang (sebagai negara tujuan).

Yurisdiksi Perpajakan

Yurisdiksi perpajakan berarti kewenangan suatu negara untuk mengenakan pajak. Ada dua prinsip utama:

  • Prinsip Domisili (residence principle): Negara mengenakan pajak berdasarkan tempat tinggal atau keberadaan wajib pajak. Misalnya seorang WNI yang bekerja di Singapura tapi masih dianggap subjek pajak dalam negeri Indonesia, maka penghasilan dari Singapura bisa dikenakan pajak di Indonesia.
  • Prinsip Sumber (source principle): Negara mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber dari wilayahnya, meskipun penerimanya bukan penduduk negara tersebut. Misalnya Adalah  Investor Malaysia mendapat dividen dari perusahaan di Indonesia. Karena sumber penghasilan ada di Indonesia, maka Indonesia berhak mengenakan pajak.

Hak Pemajakan

Hak pemajakan muncul ketika dua negara sama-sama merasa berhak memajaki suatu penghasilan. Untuk menghindari pajak berganda, biasanya digunakan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Contoh Kasus Adalah Seorang konsultan asing (warga negara Australia) memberikan jasa di Indonesia dan menerima honor Rp500 juta.

  • Menurut prinsip sumber, Indonesia berhak mengenakan PPh karena jasa diberikan di wilayah Indonesia.
  • Menurut prinsip domisili, Australia juga bisa mengenakan pajak karena konsultan tersebut adalah penduduk pajak Australia.
  • Agar tidak terjadi double taxation, maka digunakan P3B Indonesia--Australia. Biasanya, hak pemajakan dibagi menjadi Indonesia boleh memotong pajak (misalnya 10%), sisanya bisa dikreditkan di Australia

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun