Mohon tunggu...
blogging_blog
blogging_blog Mohon Tunggu... Lainnya - freelance

kesehatan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Logika dalam Ilmu Forensik

16 Desember 2020   12:33 Diperbarui: 16 Desember 2020   12:34 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Perkembangan ilmu serta filsafat berasal dari rasa ingin tahu, rasa ingin tahu yang terus menerus akan membuat manusia memulai proses berpikir sesuai nalar yaitu logika, logika terbagi menjadi dua yaitu logika deduktif dan induktif. Logika deduktif, seringkali diartikan sebagai logika minor, berangkat dari asumsi yang bersifat umum untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus. Logika induktif sebaliknya, ia berangkat dari asumsi yang bersifat khusus untuk mencapai satu kesimpulan yang bersifat umum. Logika sendiri memiliki arti sebagai jalan untuk memperoleh pengetahuan yang benar dengan mempelajari asas, aturan, dan prosedur penalaran yang benar.

Ilmu forensik memiliki peranan penting dalam penyelesaian kasus kejahatan baik tindak pidana maupun perdata. Untuk menemukan kebenaran dalam pemeriksaan perkara pidana, maka diperlukan adanya penjelasan lebih lanjut tentang keberadaan alat bukti yang ditemukan.

Penerapan logika sangat penting di dalam dunia forensik terutama dalam memecahkan suatu kasus baik tindak pidana maupun perdata melalui teori dan barang bukti yang diperiksa dengan seksama.

Salah satu cara memeriksa alat bukti ialah melalui visum et repertum, visum et repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh seorang dokter berdasarkan dari apa yang dia lihat dan temukan terhadap pemeriksaan mayat atau seseorang yang terluka dalam satu kasus tindak pidana yang nantinya akan dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan.

Ilmu forensik adalah ilmu pengetahuan yang diterapkan untuk membantu menegakkan keadilan melalui ilmu sains, baik dari segi fisika, kimia, psikologi, toksikologi, komputer dan kedokteran forensik. Semua ilmu tersebut dipelajari oleh seorang ahli forensik dan diterapkan guna mencari jawaban dari pertanyaan yang berkaitan dengan keadilan dan hak asasi manusia. Dalam kata lain, ilmu forensik merupakan suatu ilmu yang berperan dalam mencari barang bukti melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti fisik yang ditemukan dalam TKP (tempat kejadian perkara) dan dihadirkan dalam persidangan baik kasus pidana maupun perdata.

Logika dalam ilmu pengetahuan sangat dimanfaatkan dalam penyidikan kasus tindak pidana maupun perdata demi kepentingan hukum dan keadilan.

Di negara Indonesia peranan ahli forensik adalah membantu penyidik dalam mencari barang bukti yang ditemukan di TKP, berbeda dengan negara lain dimana ahli forensik bekerja terlebih dahulu sebelum penyidik. Ahli forensik khususnya dokter forensik memiliki tugas membuat visum et repertum dan menjadi saksi ahli yang wajib memberikan kesaksiannya dalam pengadilan.

Barang bukti yang ditemukan di TKP maupun hasil visum et repertum yang dipadukan dengan teori dalam Ilmu Forensik akan menunjukkan kebenaran yang dicari. Hal tersebut dapat dicapai bila sebagai seorang ahli forensik dapat memegang teguh prinsip berpikir ilmiah. Berpikir ilmiah adalah suatu sarana yang dapat dilakukan untuk memperoleh pengetahuan yang benar dan menciptakan logika. Logika dapat membimbing manusia untuk bisa berpikir sistematis dan dapat membedakan antara proses berpikir yang benar dan proses berpikir yang salah serta dapat mempertanggung jawabkan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun